Menuju konten utama

Gerindra Pecat Kader Pemukul Wanita di SPBU Palembang

Syukri Zen tidak hadir dalam rapat pemecatan dirinya di DPP Gerindra karena yang bersangkutan telah menjadi tahanan Polrestabes Palembang.

Gerindra Pecat Kader Pemukul Wanita di SPBU Palembang
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Partai Gerindra melalui Pimpinan Sidang Mahkamah Kehormatan Partai Maulana Bungaran memutuskan untuk memberhentikan salah seorang kadernya, Syukri Zen yang memukul seorang wanita di sebuah SPBU di Palembang.

Pemecatan tersebut diputuskan setelah melalui sidang pada Jumat (26/8/2022) yang dimulai pukul 13.30 hingga 16.30.

"Demi kehormatan dan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa mengadili saudara Syukri Zen yang telah terbukti melanggar AD/ART Partai Gerindra dan merekomendasikan kepada Ketua DPP dan Ketua Pembina untuk memberhentikan kartu anggota," kata Maulana di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta.

Dalam proses persidangan tersebut Syukri Zen tidak hadir di tempat alias dilakukan secara verstek. Hal itu dikarenakan Syukri sudah menjadi tahanan Polrestabes Kota Palembang akibat perbuatannya.

"Kami dalam membuat keputusan sudah melalui pertimbangan dan ini sudah melalui pertimbangan DPC Palembang dan DPD Sumatera Selatan. Adapun mengenai masalah ketidakhadirannya karena yang bersangkutan memiliki masalah secara hukum," terangnya.

"Oleh karenanya ketidakhadiran ini menjadi tidak wajib, karena kesalahannya yang bersangkutan juga tidak memungkinkan untuk hadir, dan Partai Gerindra harus mengambil sikap tegas kepada kader yang melanggar etika," tegasnya.

Meski Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra sudah diputuskan untuk berhenti, namun keputusan resmi ada di tangan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Memberikan rekomendasi kepada ketua dewan pembina dan ketua umum Partai Gerindra untuk dilaksanakan pergantian antar waktu terhadap Saudara Syukri Zen selaku anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Gerindra," ujarnya.

Ketua OKK DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi menambahkan bahwa proses pergantian antar waktu posisi Syukri Zen di DPRD Kota Palembang akan dilakukan dalam waktu sesegera mungkin.

"Mengenai proses PAW (pergantian antar waktu) tentunya akan ada mekanisme di dalam partai secara administratif yang nanti akan kita lalui. Kami berharap itu tidak terjadi sesuatu hal yang dipermasalahkan karena sudah ada aturan yang mengatur baik secara internal partai atau UU Pemilu," jelasnya.

Baca juga artikel terkait PARTAI GERINDRA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky