Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Gelar Pesta Ultah di Bali saat Corona, 4 WNA Diminta Wajib Lapor

Empat WNA yang menghadiri pesta ulang tahun saat pandemi Corona di kawasan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dikenakan wajib lapor.

Gelar Pesta Ultah di Bali saat Corona, 4 WNA Diminta Wajib Lapor
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Senin (2/12/2019). tirto.id/Riyan Setiwan

tirto.id - Empat warga negara asing (WNA) yang menghadiri pesta ulang tahun di kawasan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, diperiksa penyidik Polres Badung.

“Mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali dan dikenakan wajib lapor," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (14/4/2020).

Empat orang itu adalah JAM, MDM, YS dan EM. Acara berlangsung di salah satu vila Desa Cemagi, Mengwi, privat dan tidak izin ke aparat setempat, Minggu (12/4), sekitar pukul 20.30 WIT. 15 orang menghadiri kegiatan tersebut.

"Kami pun baru dapat info acara ini setelah viral. Untuk upaya hukum, kami sudah lakukan pembinaan dan penyuluhan kepada pengelola villa dan tamu atas nama Joe yang menyewa villa, untuk tetap mematuhi aturan physical distancing," ujar Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi.

Pengelola vila dan tamu sudah paham dan meminta maaf agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Roby menyatakan pihaknya fokus kepada sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, tapi para tamu tersebut tidak diimbau untuk memeriksakan kesehatan usai berkumpul.

Dalam potongan video yang diunggah oleh instagram @infobalitoday, terlihat beberapa WNA dengan VJ menggelar pesta di saat aturan physical distancing dan larangan kerumunan diterapkan.

Akun Twitter @WulanRussell juga mengunggah tangkapan layar dari instastory yang diunggah oleh beberapa WNA dalam pesta.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz