Menuju konten utama

Gelar Perkara Ahok Dilakukan Tertutup Rabu Pekan Depan

Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok akan dilakukan secara tertutup pada Rabu (16/11) pekan depan.

Gelar Perkara Ahok Dilakukan Tertutup Rabu Pekan Depan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan usai diperiksa Bareskim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). Ahok diperiksa sembilan jam oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai terlapor pada kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok akan dilakukan secara tertutup pada Rabu (16/11) pekan depan di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.

"Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar seperti dikutip Antara, Jumat (11/10/2016).

Boy menjelaskan gelar perkara akan disaksikan langsung oleh pihak pelapor, para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota Komisi III DPR.

Kemudian, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto akan mengumumkan hasil gelar perkara tersebut pada Kamis (17/11) di Mabes Polri.

"Selanjutnya (hasil) dicatat dalam notulen dan diumumkan pada Kamis oleh Kabareskrim," katanya.

Sementara itu, pada Kamis lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Ada dua saksi dan delapan ahli, yang baru hadir sampai dengan sekarang ini ada lima orang termasuk saudara Buni Yani. Untuk detilnya nanti saya coba komunikasikan kembali dengan teman-teman penyidik siapa-siapa yang sudah hadir atau belum," ujarnya.

Menurutnya, dari saksi dan ahli ini ada beberapa ahli agama dan ahli bahasa.

"Apa yang diinginkan penyidik terkait dengan pemeriksaan tentunya hal-hal yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani. Sedangkan apa saja hal-halnya mohon maaf teman-teman mungkin saya tidak bisa sampaikan secara detil karena ini bagian dari proses penelusuran yang sedang kami lakukan," tuturnya.

Ia mengatakan nantinya pasti akan ada informasi-informasi yang akan disampaikan walaupun tidak seluruhnya.

"Bagaimana pun proses ini bukan untuk kami publish bukan untuk kepentingan publikasi tetapi untuk kepentingan proses melengkapi informasi yang sedang kami dalami saat ini," ujarnya.

Ia juga menambahkan sampai saat ini kepolisian sudah memeriksa lebih dari 40 orang terkait kasus Ahok.

"Ada beberapa di antaranya saksi dan ahli. Saya cek kembali detil pastinya nanti akan saya sampaikan lebih lanjut," ucap Agus.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH