tirto.id - Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka setelah menggelar konser dangdut saat pandemi Corona.
Ia disangka dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karena konser dangdut di lapangan Tegal Selatan melanggar berpotensi menjadi medium penularan Corona.
Penetapan itu berdasar hasil gelar perkara. Dalam penyelidikan, polisi mengetahui bahwa Wasmad tak meminta izin penyelenggaraan konser musik.
"[Pengajuan izin perihal] hajatan nikah anak dan sunatan cucu," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, ketika dihubungi Tirto, Selasa (29/9/2020).
Wasmad membawa surat rekomendasi dari pihak RT, RW dan kelurahan, kemudian mengajukan izin ke Polsek Tegal Selatan. Dalam surat itu tidak menyebutkan akan ada konser musik berpanggung besar. Pihak Polsek mengeluarkan surat izin keramaian.
Iskandar bilang, satu hari sebelum kegiatan, polisi mendapatkan informasi akan ada acara pertunjukan musik.
"Maka pihak polsek mengevaluasi surat izin yang telah dikeluarkan. Setelahnya, polsek membatalkan surat izin dan melarang menggelar konser dangdut karena tidak menerapkan protokol kesehatan," jelas Iskandar.
Kegiatan itu berlangsung pada 23 September malam. Polisi telah memeriksa 19 saksi dalam perkara ini, yakni ahli pidana, ahli kesehatan, ahli bahasa, serta 5 personel polisi, sisanya adalah sipil.
Wasmad kini tak ditahan namun ia mesti wajib lapor ke polisi setiap pekan. Ia dijerat Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali