tirto.id - Komisaris Independen Garuda Indonesia Yenny Wahid mengatakan maskapai plat merah itu tidak akan menerbitkan utang baru untuk merespons pinjaman yang sudah jatuh tempo. Yenny bilang ia sudah meminta direksi untuk mencari alternatif sehingga Garuda tidak perlu menambah pinjaman baru.
“Tidak boleh ada penerbitan utang baru, karena hubungannya dengan covenant, tapi restrukturisasi, refinancing sebagainya silakan saja itu. Tapi tidak menerbitkan utang baru,” ucap Yenny kepada wartawan saat ditemui di kantor Garuda Indonesia, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Yenny mengatakan komisaris sudah memberikan batasan dan rujukan yang bisa digunakan direksi dalam mengambil keputusan. Nantinya, direksi diharapkan membuat rencana berdasarkan batasan yang sudah ditetapkan komisaris.
Kendati demikian, ia juga memastikan kalau Garuda tak akan mengalami gagal bayar. Hal yang sama juga berlaku bagi keuangan perusahaan yang diyakini tak bakal terganggu.
“Nanti kita lihat, direksi akan melaporkan rencana aksi korporasinya seperti apa dari situ kita lihat, apakah kita setujui atau tidak,” ucap Yenny.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan direksi masih berdiskusi dengan banyak pihak. Salah satu opsi yang terpikirkan adalah restrukturisasi utang.
Per Januari 2020, utang Garuda Indonesia tercatat akan jatuh tempo pada Mei 2020. Nilainya diperkirakan mencapai 500 juta dolar AS atau setara Rp6,9 triliun (kurs Rp13.973 per dolar AS).
Menurutnya, Garuda Indonesia tentu mampu melaksanakan proses itu lantaran memiliki rekam jejak dan kemampuan yang diyakini bakal menjaga kepercayaan pemberi pinjaman. Namun untuk saat ini ia belum dapat membagikan detailnya. Ia hanya memastikan terlepas jatuh tempo utang yang sudah dekat, operasional Garuda diyakini tak terganggu.
“Soal utang ini, restructure lah, kita semua orang punya credential, capability, untuk melakukan ini. Saya punya keyakinan Pak Fuad, Direktur Keuangan kami, punya kemampuan yang sangat menakjubkan dalam mengelola itu,” ucap Irfan di kantor Garuda Indonesia, Kamis (27/2/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti