Menuju konten utama

Garuda Indonesia Diselidiki soal Suap Pembelian Pesawat dari Kanada

Kementerian BUMN mendukung penyelidikan korupsi pembelian pesawat Garuda Indonesia dari Bombardier.

Garuda Indonesia Diselidiki soal Suap Pembelian Pesawat dari Kanada
Pesawat Garuda Indonesia jenis CRJ1000 Bombardier disambut siraman air menggunakan water cannon saat tiba di Bandara Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (8/9/2017). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

tirto.id - Serious Fraud Office (SFO), sebuah badan antikorupsi Inggris tengah menyelidiki suap pembelian pesawat jet CRJ1000 dari Bombardier, produsen pesawat Kanada. Pada 2012, Garuda Indonesia meneken kontrak pembelian pesawat senilai 1,32 miliar dolar AS dari Bombardier.

Mengenai penyelidikan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Garuda Indonesia juga secara aktif akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang guna memastikan dukungan penuh perusahaan atas upaya penegakan hukum kasus tersebut," kata Irfan, Jumat (6/11/2020).

Garuda Indonesia di bawah bekas Direktur Utama Emirsyah Satar yang kini dipenjara karena suap telah membeli enam pesawat CRJ1000 dan menyewa 12 lainnya. Total 18 pesawat asal Kanada dioperasikan untuk rute domestik Indonesia. Emirsyah terbukti menerima rasuah total Rp46 miliar dari produsen pesawat seperti Airbus, Rolls-Royce, Bombadier hingga Avions de Transport Regional.

Menteri BUMN, Erick Thohir mendukung penyelidikan korupsi tersebut berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penegakan hukum Indonesia.

Erick menyebut akan fokus revisi kontrak Garuda Indonesia dengan Bombardier yang masih berlaku hingga kini.

"Kementerian Hukum dan HAM membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance," kata Erick, melansir Antara.

Penyelidikan dari SFO secara resmi dimulai 5 November 2020 setelah Satar menjalani vonis penjara 8 tahun di tingkat banding. Namun Satar masih melawan vonis lewat kasasi yang diajukan Agustus 2020 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP EMIRSYAH SATAR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali