tirto.id - Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Provinsi DKI Jakarta untuk 25 ruas jalan akan dilaksanakan mulai hari Senin, 6 Juni 2022.
Pada 12 jalan yang baru direaktivasi masih harus melalui tahap sosialisasi dari tanggal 6-12 Juni 2022. Sementara itu, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.
Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap ini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
Aturan ini diterapkan setiap hari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Hari Libur Nasional aturan Ganjil-Genap Pemprov DKI Jakarta tidak berlaku.
Meskipun dalam rencana pertama sebanyak 25 ruas jalan akan direaktivasi Ganjil-Genap mulai tanggal 6 Juni 2022, namun sepertinya baru 13 jalan yang sudah melakukan sistem tilang. Sementara itu, 12 ruas jalan sisanya baru sampai tahap reaktivasi mulai tanggal 6-12 Juni 2022 mendatang.
Setelah itu, 12 ruas jalan tersebut tentunya akan memulai sistem tilang Ganjil-Genap pada tanggal 13 Juni 2022. Dilansir dari laman Dishub DKI Jakarta, sanksi tilang akan diberlakukan di 25 ruas jalan bagi kendaraan yang melanggar Sistem Ganjil Genap mulai Senin, 13 Juni 2022.
Ruas Jalan Ganjil Genap
Berikut ini 25 ruas jalan yang akan dilakukan sistem tilang Ganji-Genap oleh Dishub DKI Jakarta mulai tanggal 13 Juni 2022 mendatang:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai Simpang Jalan Karimun 1 sampi dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balipapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Timang Raya
- Jalan Jenderal 5. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomanf Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemeredekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan St. Senen
- Jalan Gunung Sahari
Kendaraan yang Dikecualikan dalam Ganjil-Genap DKI Jakarta
Berikut ini ketentuan pengecualiaan kendaraan bermotor memasuki Kawasan Ganjil-Genap (GAGE) Provinsi DKI Jakarta:
1. Kendaraan bertandi khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan Ambulans
3. Kendaraan Pemadam Kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yakni:
- Presiden/Wakil Presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabar Negara Asing serta Lemabaga Internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Vorus Disease (COVID-19) selam masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid Virus Disease (COVID-19)
14. Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19)
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19)
16. Kendaraan pengangkut tabung oksogen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dipna Videlia Putsanra