tirto.id - Polda Metro Jaya membebaskan para pengguna kendaraan bermotor dari tindakan tilang selama proses sosialisasi ganjil genap (gage) berlangsung. Diketahui sosialisasi gage dimulai dari hari ini Senin (12/8/2019) hingga 6 September 2019 mendatang.
"Tidak ada tilang dalam uji coba perluasan ganjil genap. Polisi hanya sosialisasi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/8/2019)
Lebih lanjut, ia katakan, pihak kepolisian hanya akan mengedepankan upaya preventif kepada para pengendara.
Ia juga mengatakan, sosialisasi terus dilakukan dalam bentuk pemasangan spanduk di area ganjil genap. Tindakan tilang, menurutnya, baru akan berfungsi ketika massa sosialisasi selesai.
Hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak secara represif berupa sistem tilang mulai 9 September," ujar dia.
Diketahui bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperluas sistem ganjil genap di sejumlah wilayah Jakarta. Perluasan ganjil genap tersebut merupakan turunan dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019.
"Sebelumnya, hanya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan gage, maka saat ini ditambah menjadi 25 ruas jalan. Selanjutnya, ada penambahan pada jam sore hari," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Terkait dengan perluasan sistem gage ini, Kementerian Perhubungan mengusulkan agar ada pengecualian terhadap taksi online. Selama ini taksi konvensional mendapat pengecualian sistem gage.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali