tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang bernegosiasi dengan pihak transportasi online untuk membahas kemungkinan pengecualian penerapan kebijakan ganjil-genap untuk mobil transportasi online, seperti Grab dan Gocar. Hal tersebut merespons ucapan Menteri Perhubungan Budi Karya yang mengaku ingin agar ada pengecualian dalam kebijakan ganjil-genap di Jakarta.
"Bukan hanya [bertemu] Pak Menhub. Hari Jumat (9/8/2019) kemarin saya bertemu dengan pengelola Grab, bersama dengan Kepala Dinas [Perhubungan]. Saat ini Dinas Perhubungan dengan Grab sedang membicarakan tentang penandaan supaya kendaraan yang bekerja sebagai angkutan nanti memiliki tanda, saat ini belum ada tanda," kata Anies saat ditemui di Monas, Seni (12/8/2019) siang.
Anies mengatakan, salah satu jenis mobil yang akan dikecualikan untuk ganjil genap adalah mobil berpelat kuning karena berupa pemberi jasa transportasi. Sedangkan untuk mobil berpelat hitam yang memberikan jasa transportasi belum diberikan pengecualian.
"Sekarang lagi disiapkan tandanya sehingga kendaraan yang memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga. Itu sudah dibicarakan kemarin, cuma Anda tahu kan saya enggak mau umumin sebelum lengkap. Jadi dibicarakan untuk diberi tanda di mobil-mobilnya agar petugas di lapangan lebih mudah mengidentifikasi," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengharapkan penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta tidak tebang pilih. Dalam hal ini, ia berharap perlakuan terhadap taksi online disamakan dengan perlakuan terhadap taksi konvensional. Artinya, taksi online bisa melenggang di jalanan ibu kota tanpa dibatasi ganjil genap layaknya taksi konvensional.
"Ya kan kalau taksi biasa boleh harusnya mereka [taksi online] boleh," kata Budi Karya Sumadi di Parkiran Selatan GBK Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2019).
Ia mengaku, pihak Kemenhub sendiri telah melakukan sejumlah langkah agar harapan itu bisa terwujud. Salah satunya mengutus Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto