Menuju konten utama

GA Melapor Dugaan Korupsi, Malah Dikriminalisasi dan Diintimidasi

Seorang karyawan swasta berupaya membongkar kasus korupsi rekan kerjanya dengan seseorang pejabat BUMN. Tapi laporan tak ditanggapi, dan ia dikriminalisasi serta diintimidasi.

GA Melapor Dugaan Korupsi, Malah Dikriminalisasi dan Diintimidasi
Salah satu karyawan perusahaan swasta berinisial GA membongkar indikasi korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Selasa (18/12/2018). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - GA, karyawan perusahaan swasta, punya bukti kuat kalau dana corporate social responsibility salah satu perusahaan pelat merah dikorup. Kongkalikong terjadi antara pejabat perusahaan pemberi dengan karyawan yang menerima dana.

Riesqi Rahmadiansyah, pengacara GA, mengatakan kliennya tahu itu semua karena dia juga bekerja di perusahaan penerima dana CSR itu.

"Bapak ini [GA] mengetahui semua juga karena bapak ini orang kepercayaan," ujarnya kepada reporter Tirto di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Seperti pada kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), antarpelaku punya kode rahasia. Dalam kasus ini, kodenya adalah "peluru." Kalimat seperti "peluru akan diluncurkan minggu depan" kerap GA dengar ketika sejawatnya menelpon pejabat BUMN yang bisa menentukan besaran dana CSR.

Menurutnya kalimat itu maksudnya adalah gratifikasi akan diberikan satu minggu lagi.

GA menduga gratifikasi diberikan dengan cara penerbitan perjanjian hutang piutang. Dan itu terbukti ketika notaris proyek CSR datang dan meminta GA membuatkan surat hutang perusahaannya dengan pejabat korup dari BUMN tersebut. Hasilnya tak main-main, jumlahnya sekitar Rp2,5 miliar.

"Berarti mungkin ada gratifikasi Rp2,5 miliar itu," tuturnya.

Riesqi mengatakan praktik tersebut terjadi sejak 2015 sampai 2017. Ia khawatir jika penyalahgunaan dana CSR tersebut tidak diketahui oleh BUMN plat merah tersebut, padahal diperkirakan jumlah kerugiannya mencapai Rp400 miliar.

Melapor ke Polisi, Namun Tak Digubris

GA kemudian memutuskan melaporkan rekan kerjanya ke Polda Jawa Tengah. GA melampirkan banyak bukti kuat seperti bukti transfer rekening.

"Misalnya CSR untuk perairan nilainya Rp200 juta, tapi yang digunakan Rp75 juta," ucap Riesqi.

Kemudian ada lagi dokumen yang memperlihatkan bukti laporan keuangan CSR. Dokumen ini juga tak kalah kuat sebagai bukti. Di sana tertera proyek yang sebenarnya bernilai Rp400 juta tapi hanya ditulis Rp70 juta. Ada juga proyek senilai Rp500 juta tapi hanya ditulis Rp100 juta.

Namun sayangnya meski telah melampirkan bukti kuat, laporannya tidak ditindaklanjuti setelah delapan bulan berlalu. Ia malah dilaporkan balik oleh istri terlapor dengan delik tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan.

Bagi Riesqi, apa yang terjadi pada GA jelas kriminalisasi. Dan ita bukan satu-satunya yang ia alami sekarang. Terlapor--lewat orang bayaran--juga mengintimidasi GA seperti mendatangi sekolah anak GA. Si anak dipaksa menandatangani pernyataan agar dokumen yang dipegang ayahnya segera dikembalikan.

"Ada indikasi dokumen tersebut akan dihanguskan," ujar Riesqi.

Merasa terancam, akhirnya GA melaporkan kasus tersebut ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia meminta agar mendapat perlindungan hukum maupun keamanan untuk dia dan keluarga.

"Kami jadi takut. Makanya saya minta perlindungan LPSK," ujar GA, sambil mengenakan topeng kepada reporter Tirto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018) kemarin.

Orang Jadi Takut

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang mengganjar pelapor tindak pidana korupsi sejumlah imbalan berupa uang. Hadiah "cair" jika maksimal 30 hari setelah salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap diterima jaksa.

Sejak aturan itu diberlakukan, beberapa pihak memang sudah ragu akan keamanan si pelapor, dan itu terbukti lewat kasus GA yang dikriminalisasi dan diintimidasi.

Riesqi menyayangkan ini terjadi karena dalam Pasal 2 PP tersebut jelas disebut bahwa pelapor wajib dilindungi. Pun ada UU Perlindungan Saksi dan Korban, meski saksi korupsi dalam beleid itu memang bukan termasuk kasus prioritas.

Riesqi khawatir jika ke depan, alih-alih masyarakat kian aktif melawan korupsi dengan melapor ke pihak yang berwajib, justru jadi takut.

"Kami khawatir semua orang jadi semakin takut untuk mengungkap korupsi," tutupnya.

GA sendiri dalam beberapa waktu ke depan akan tetap berada di Jakarta. Ia memutuskan untuk tetap berupaya membongkar kasus. Dia mungkin akan lapor ke KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino