Menuju konten utama

Apa Itu Exit Poll dan Bagaimana Aturan KPU?

Penjelasan mengenai Exit Poll, lengkap dengan aturan dari KPU RI.

Apa Itu Exit Poll dan Bagaimana Aturan KPU?
Warga negara Indonesia (WNI) mencoblos saat pemungutan suara Pemilu 2024 di Pusat Dagangan Dunia Kuala Lumpur (WTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (11/2/2024). WNI yang menetap di Malaysia melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di enam Tempat Pemungutan Suara di Kuala Lumpur, Johor Baru, Penang, Kota Kinabalu, Tawau dan Kuching pada 11 Februari 2024. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/foc.

tirto.id - Hasil penghitungan suara di luar negeri dengan menggunakan metode Exit Poll viral di sejumlah platform media sosial. Lantas, apa itu Exit Poll dan bagaimana aturan KPU?

Pemungutan suara pada Pemilu 2024 di luar negeri berlangsung lebih dahulu mulai 5 hingga 14 Februari 2024. Jadwal tersebut diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sedang tidak berada di Tanah Air.

Seiring dengan dimulainya jadwal pemungutan suara di luar negeri yang tidak serentak dengan di Tanah Air, beberapa informasi yang diklaim sebagai hasil penghitungan suara dengan metode Exit Poll di sejumlah negara bermunculan dan menjadi perbincangan publik.

Menanggapi isu tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyanggah hasil Exit Poll tersebut dan memasukkan foto terkait sebagai konten hoaks atau kabar bohong di situs resminya. Foto yang dimaksud berisi informasi mengenai rekapitulasi dari TPS di Australia, Hongkong, Arab Saudi dan Timur Tengah, Eropa non UK, Amerika Selatan, Amerika Serikat, dan Timor Leste.

Narasi yang disebutkan dalam konten hoaks dari media sosial X ini menyatakan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, unggul di Australia, Hongkong, Eropa selain UK, Amerika, dan Timor Leste. Ada pun capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, unggu di Arab Saudi dan Timur Tengah.

Tidak hanya itu, muncul pula informasi di TikTok yang menyebutkan hasil Exit Poll dari TPS di Taiwan telah diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, unggul dengan perolehan 88,6 suara. Disusul pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 5,46 persen dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD 3,64 persen. Informasi itu juga menyoroti hasil perolehan beberapa partai besar.

Antara melaporkan, kabar tersebut dikategorikan sebagai konten misinformasi. Anggota KPU RI, Idham Holik, memberikan pernyataan bahwa PPLN Taipei mengirim kertas suara pada pemilih pada 2-11 Januari 2024 melalui pos. Pemungutan suaranya dilakukan dari 2 Januari - 15 Februari 2024 dan juga melalui metode pos, tanpa memasukkannya langsung ke kotak suara.

Apa Itu Exit Poll?

Exit Poll adalah salah satu bentuk survei dalam pemilu yang dilakukan terhadap pemilih. Survei dilakukan ketika proses pemilihan di TPS masih berlangsung. Exit Poll akan berhenti menghimpun data ketika penghitungan suara di TPS dilakukan.

Mengutip publikasi KPU mengenai Laporan Hasil Quick Count Pilpres Tahun 2014 LPP RRI, objek amatan untuk Exit Poll adalah pemilih. Pemilih akan dijadikan sampel survei. Dalam setiap TPS dilakukan, misalnya, pengambilan dua sampel pemilih secara random yang sudah menunaikan hak pilihnya.

Metode Exit Poll berfungsi sebagal instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.

Hasil dari Exit Poll setidaknya mampu menjelaskan tiga fungsi survei sekaligus. Fungsi tersebut meliputi:

  • Prediksi tentang perolehan suara pada pemilu
  • Memetakan pola dukungan pemilih terhadap partai, capres, beserta isu-isu yang muncul
  • Memberikan kontribusi luas untuk kebutuhan penelitian akademis.

Exit Poll dinilai dapat mewakili hasil akhir pikiran pemilih setelah mereka keluar dari TPS. Selisih dari margin of error-nya tidak terlampau besar apabla dibandingkan memakai jajak pendapat. Hasil Exit Poll akan keluar sebelum hasil resmi penghitungan suara dirilis KPU.

Metode survei dengan Exit Poll berkembang pada masa 1960-an. Mengutip artikel The Exit Poll Phenomenon di laman Sage Pub, saat itu ada keinginan dari para wartawan untuk menjelaskan mengenai hasil pemungutan suara kepada publik yang mengikuti media mereka.

Survei pertama lantas diterapkan program berita CBS News untuk memperkirakan hasil pemilhan gubernur di Kentucky pada 1967. Survei yang menelan biaya jutaan dolar tersebut terselenggara atas sponsor dari konsorsium jaringan televisi. Tujuannya untuk memproyeksikan pemenang kontestasi pemilu dan menjelaskan preferensi berbagai kelompok pemilih.

Survei ini berbuah positif, dalam perjalanannya, metode tersebut dapat mengatasi berbagai konflik mengenai pemberitaan hasil pemungutan suara di media massa tentang pemilu. Exit Poll masih tetap digunakan sampai sekarang.

Bagaimana Aturan KPU Tentang Exit Poll?

Penghitungan cepat hasil pemungutan suara di Pemilu 2024 melalui metode Exit Poll dan Quick Count, mendapatkan perhatian dari KPU RI, yang menegaskan bahwa hasil Exit Poll di luar negeri hanya boleh disampaikan usai pencoblosan di Indonesia bagian barat (Waktu Indonesia Barat) selesai.

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim Asy'ari, Minggu (11/2/2024) .

Indonesia bagian barat menjadi wilayah terakhir yang melakukan pencoblosan saat pemilu. Dengan selesainya waktu pencoblosan di wilayah tersebut, maka seluruh aktivitas pemungutan suara sudah selesai dilakukan pemilih.

Ada pun ketentuannya dalam penghitungan cepat dan atau prediksi penghitungan cepat pada pemilu diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan penghitungan cepat hasil pemilu dinyatakan dalam Pasal 449 yang memiliki enam ayat di dalamnya. Exit poll sebagai sebuah prediksi atau prakiraan penghitungan cepat diatur dalam ayat 5 regulasi tersebut. Berikut isi Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017:

Pasal 449

(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU;

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang;

(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara;

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu;

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Baca juga artikel terkait EXIT POLL atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Politik
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya