Menuju konten utama

Fredrich Yunadi Minta Laporannya Soal Pimpinan KPK Tetap Diproses

"Sekarang setelah kuasa saya dicabut, terus saya disuruh cabut laporan itu. Apa yang mau dicabut? Angin atau rambut? Yang bener aja dong. Ya, nggak mungkin bisa lah," kata Fredrich.

Fredrich Yunadi Minta Laporannya Soal Pimpinan KPK Tetap Diproses
Setya Novanto dan Fredrich Yunadi usai menjalani sidang lanjutan kasus terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Fredrich Yunadi meminta agar Mabes Polri tetap memproses laporannya terhadap dua pimpinan KPK yakni Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Hal itu ia sampaikan usai Persidangan Pemeriksaan Saksi terkait kasus merintangi penyidikan e-KTP Setya Novanto yang menjerat pengacara Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/5/2018).

"Sekarang setelah kuasa saya dicabut, terus saya disuruh cabut laporan itu. Apa yang mau dicabut? Angin atau rambut? Yang bener aja dong. Ya, nggak mungkin bisa lah," kata Fredrich.

"Satu lagi itu bukan delik aduan. Kalau delik aduan, situ berzinah, nah itu bisa masuk ke delik aduan, dan boleh dicabut. Kalau ini delik umum. [jadi harus] Tetap jalan," kata Fredrich.

Walau menyebut kuasa dicabut, Fredrich tetap meyakini dirinya sebagai penasihat hukum Setya Novanto. Ia berdalih masih tetap menjadi kuasa hukum selama belum menerima dokumen tertulis pencabutan kuasa.

"Jelas [masih penasihat hukum Setya Novanto]. Karena kan belum permah saya terima secara tertulis, karena secara lisan habis diperiksa kemudian pusing katanya," kata Fredrich.

Ia hanya mendengar secara lisan Novanto pusing dengan proses hukum. Oleh sebab itu, Novanto mencabut kuasanya kepada Fredrich. Ia mengklaim, situasi saat ini sebagai bentuk pembelaan kepada Novanto selaku klien.

"Sampai hari ini saya bisa ada di posisi ini jadi terdakwa karena membela Beliau," tutur Fredrich.

Di sisi lain, Setya Novanto tetap bersikukuh sudah mencabut kuasa kepada Fredrich. Ia pun sudah mencabut pelaporan terhadap Agus dan Saut bersamaan pencabutan kuasa lain. Ia bahkan berbicara langsung dengan para pimpinan KPK tentang hal tersebut.

Pada Oktober 2017, Fredrich sempat mendapat kuasa dari Setya Novanto untuk melaporkan pimpinan KPK. Fredrich memolisikan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam dugaan membuat surat palsu.

Saut dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. Kepolisian pun memproses perkara tersebut dengan mengeluarkan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim pada 9 Oktober 2017.

Selain itu, Fredrich pernah melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan penyidik KPK Ambarita Damanik pada Jumat (10/11/2017). Fredrich melaporkan dua pimpinan KPK dan satu penyidik senior lantaran diduga melanggar pasal 414 jo pasal 421 KUHP.

Para pimpinan diduga telah menyalahgunakan jabatan dengan menetapkan Novanto sebagai tersangka kembali dalam kasus e-KTP. Kepolisian memproses dengan mengeluarkan LP/1192/XI/2017/Bareskrim tertanggal 10 November 2017.

"Saya sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK [tentang pencabutan pelaporan] dan juga surat tersebut oleh staf saya yang bagian umum sudah dikirimkan dan secara lisan sudah saya sampaikan juga kepada pak Fredrich gitu. jadi dia sudah saya sampaikan sejelas-jelasnya," kata Novanto usai persidangan.

Novanto menegaskan, dirinya mencabut laporan tanpa ada paksaan. Ia memang berkomitmen untuk mencabut semua kuasa setelah ditahan. Bahkan, Novanto mengaku sudah mempunyai salinan pencabutan pelaporan kepada Agus dan Saut.

"kalau kepada pimpinan kpk memang sudah resmi saya cabut dan saya sudah punya kopinya," tutur Novanto.

"kalau kepada pak Fredric saya nanti saya akan tanyakan kembali kepada staf saya kemungkinan besar staf saya sudah mengirim [ke Fredrich]," kata Novanto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora