tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan terdakwa dugaan merintangi penyidikan sekaligus advokat Fredrich Yunadi sebagai saksi di persidangan dugaan merintangi penyidikan dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo pada Jumat (4/5/2018).
"Agenda hanya FY," kata Jaksa KPK Takdir saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (4/5/2018).
Bimanesh didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Bimanesh didakwa bersama advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa medis terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto ketika peristiwa kecelakaan.
Dalam dakwaan, Bimanesh dinilai menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich yang ingin Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Purnawirawan Polri ini pun dinilai mengetahui Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.
Selanjutnya Bimanesh menghubungi dr Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap Novanto. Ia direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat, padahal Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Setya Novanto.
Bimanesh juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menghubungi dr Mohammad Thoyibi (dokter spesialis jantung) dan dr Joko Sanyoto (dokter spesialis bedah) untuk melakukan perawatan bersama padahal terdakwa belum pernah memberitahukan kepada kedua dokter tersebut untuk merawat Setya Novanto.
Selain itu, Terdakwa berpesan agar dr Alia jangan memberitahukan hal ini kepada dr Hafil Budianto Abdulgani (Direktur RS Medika Permata Hijau) tentang rencana memasukkan Setya Novanto untuk dirawat inap.
Bimanesh kemudian memberikan telepon selularnya kepada Fredrich Yunadi untuk berbicara langsung kepada dr. Alia, yang pada intinya Fredrich Yunadi meminta agar disiapkan ruangan VIP dan memesan tambahan ruangan serta perawat yang berpengalaman untuk merawat Setya Novanto.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra