Menuju konten utama

Sidang Bimanesh Kembali Hadirkan Setya Novanto sebagai Saksi

"Hanya SN (Setya Novanto) dan hadir," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat ditanya saksi yang hadir di sidang kasus merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo.

Sidang Bimanesh Kembali Hadirkan Setya Novanto sebagai Saksi
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id -

Persidangan kasus merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa dr Bimanesh Sutarjo kembali digelar, Jumat (27/4/2018). Dalam persidangan kali ini, jaksa KPK kembali akan menghadirkan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. KPK memastikan Novanto hadir dalam pemeriksaan kali ini.

"Hanya SN (Setya Novanto) dan hadir," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat dihubungi Tirto, Jumat (27/4/2018).

Pemanggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan Novanto pada pekan lalu. Pada Jumat (20/4/2018), mantan Ketua DPR itu tidak memenuhi panggilan jaksa untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi Bimanesh. Dalam pemberitahuan yang disampaikan kepada jaksa KPK, Novanto beralasan tidak memenuhi panggilan karena fokus duplik perkaranya.

"Kami sudah menyampaikan panggilan secara patut akan tetapi saksi menuliskan pada halaman akhir yang pada intinya menyampaikan kepada kami untuk disampaikan di depan persidangan mohon maaf saya tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena sedang mempersiapkan duplik menghadapi keputusan saya sidang hari selasa tanggal 24 April," kata Jaksa KPK Takdir Suhan membacakan alasan ketidakhadiran Setnov dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Bimanesh didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Dia didakwa bersama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.

Dalam dakwaan, Bimanesh dinilai menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich Yunadi yang ingim Novanto dirawat di Rumah Sakit. Purnawirawan Polri ini pun dinilai mengetahui Setyo Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan E-KTP.

Selanjutnya Bimanesh menghubungi dr Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasiennya, Setya Novanto. Ia direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat, padahal Terdakwa belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Setya Novanto.

Bimanesh juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menghubungi dr Mohammad Thoyibi (dokter spesialis jantung) dan dr Joko Sanyoto (dokter spesialis bedah) untuk melakukan perawatan bersama padahal Terdakwa belum pernah memberitahukan kepada kedua dokter tersebut untuk merawat Setya Novanto.

Selain itu, Terdakwa berpesan agar dr Alia jangan memberitahukan hal ini kepada dr Hafil Budianto Abdulgani (Direktur RS Medika Permata Hijau) tentang rencana memasukan Setya Novanto untuk dirawat inap. Bimanesh kemudian memberikan telepon selularnya kepada Fredrich Yunadi untuk berbicara langsung kepada dr. Alia, yang pada intinya Fredrich Yunadi meminta agar disiapkan ruangan VIP dan memesan tambahan ruangan serta perawat yang berpengalaman untuk merawat Setya Novanto.

Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri