Menuju konten utama

Fraksi PKS Tolak Penghapusan Pasal Penodaan Agama

Pasal tentang Penodaan Agama harus dipertahankan untuk menjamin hak beragama setiap orang seperti yang tertuang dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Fraksi PKS Tolak Penghapusan Pasal Penodaan Agama
Jazuli Juwaini. FOTO/Antaranews

tirto.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR tidak setuju Undang-Undang No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dihapus karena tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap agama di Indonesia.

"Justru jangan dihapus kalau kita ingin menjaga kerukunan, karena jika tidak ada pasal tersebut orang seenaknya menghina dan menista agama dan ini akan memancing disharmoni, bahkan bisa menciptakan instabilitas nasional," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Jakarta, Kamis (18/5/2017), seperti diwartakan Antara.

Selain itu, menurut Jazuli Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa secara konstitusional undang-undang mengenai pencegahan penodaan agama sangat penting bagi upaya penghormatan dan penjagaan semua agama yang diakui oleh negara.

"Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah mengukuhkan atau menolak pembatalan Pasal dalam UU 1/PNPS/1965 jo UU KUHP Pasal 156A tersebut," tutur Jazuli.

Dia menjelaskan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa hak beragama adalah hak yang paling dasar dan tidak dapat dikurangi atas nama atau karena alasan apapun.

"Dalam konteks Indonesia, negara tegas menjamin kebebasan beragama setiap warga negara. Pasal 29 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya.

Jazuli menilai jaminan terhadap hak beragama, tidak hanya berupa perlindungan atas pilihan keyakinan seseorang, tetapi juga perlindungan negara pada setiap agama dari upaya penodaan dan penistaan yang dilakukan oleh siapa pun.

Menurut dia, negara juga mengembangkan dan mempromosikan sikap toleransi dalam menjalin hubungan antarumat beragama, mencegah berbagai tindakan yang menyulut ketersinggungan umat beragama serta tegas melarang penistaan agama atas nama apa pun, termasuk kebebasan.

"Untuk itu UUD 1945 Pasal 28J menegaskan keharusan setiap orang menghormati hak asasi orang lain dalam rangka tertib bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujarnya.

Jazuli mengatakan di Indonesia tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang menghinakan, menodai, dan menistakan agama serta tidak boleh ada sikap yang menyerang dan merusak nilai dan ajaran agama.

Menurut dia negara tegas bersikap terhadap intoleransi, yang diwujudkan dalam bentuk tentang larangan penodaan agama, dan itu harus dipertahankan.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra