Menuju konten utama
Pembubaran Ormas

FPI Dibubarkan, Aziz Yanuar: Nanti Buat Perkumpulan Lain Lagi

Aziz Yanuar, Wakil Sekretaris Umum FPI menyebut pihaknya akan membentuk organisasi baru usai pemerintah resmi membubarkan FPI.

FPI Dibubarkan, Aziz Yanuar: Nanti Buat Perkumpulan Lain Lagi
Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

tirto.id - Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membuka peluang lembaga bentukan Muhammad Rizieq Shihab itu akan membentuk organisasi baru setelah FPI resmi dibubarkan pemerintah per hari ini.

"Tidak masalah,nanti buat lagi organisasi/perkumpulan lain lagi," kata Aziz kepada reporter Tirto, Rabu (30/12/2020).

Namun Aziz tidak merinci kapan pembentukan organisasi baru itu. Ia hanya menegaskan FPI akan menyoalkan SKB pemerintah tentang pembubaran ormas bentukan Rizieq itu.

"Untuk SKB itu nanti kami akan gugat di PTUN atas dugaan kezaliman dan kesewenang-wenangan ini," kata dia.

Aziz menyebut, aksi pembubaran adalah rangkaian upaya mengalihkan perhatian pengusutan kasus pembantaian 6 laskar FPI. Sebab, FPI meyakini kematian 6 laskar tersebut masuk dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Oleh karena itu, Aziz mengatakan, para anggota tidak harus berjuang lewat nama FPI. "Tapi amar ma'ruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman. Hasbunallah wa nikmal wakiil, nikmal mawla wa nikman nashiir," kata Aziz.

Pemerintah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang, Rabu (30/12/2020).

Hal tersebut berlaku setelah pemerintah menandatangani SKB enam pejabat yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam per Rabu (30/12/2020).

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ucap Menkopolhukam Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Sikap tersebut pun langsung direspons oleh Rizieq Shihab, melalui kuasa hukum dia, Sugito Atmo Prawiro. Ia bilang Rizieq sudah menginstruksikan agar putusan pemerintah digugat secara hukum oleh FPI.

"Nanti kami gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kami akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," kata Sugito di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN FPI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz