Menuju konten utama

Formasi CPNS Kabupaten Cianjur 2024, Syarat Khusus, dan Umum

Simak formasi CPNS di Kabupaten Cianjur 2024, cara daftar, dan syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar.

Formasi CPNS Kabupaten Cianjur 2024, Syarat Khusus, dan Umum
Peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018 di Aula Gedung Universitas Abulyatama Desa Lampoh Keude, Aceh Besar, Aceh, Senin (5/11/2018). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas.

tirto.id - Pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka untuk tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menjadi salah satu pemerintah daerah yang membuka rekrutmen CPNS 2024.

Pembukaan rekrutmen CPNS Pemkab Cianjur 2024 ini mengikuti Keputusan MenPANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.

Pendaftaran rekrutmen CPNS Pemkab Cianjur 2024 dibuka mulai tanggal 20 Agustus sampai 6 September 2024.

Pendaftaran CPNS Pemkab Cianjur 2024 dilakukan secara online melalui website resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Total kebutuhan yang dibuka pada rekrutmen CPNS Pemkab Cianjur 2024 mencapai 50 formasi.

Kebutuhan tersebut terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 4 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 46 formasi.

Untuk rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan CPNS Pemkab Cianjur 2024 dilihat di link https://bkpsdm.cianjurkab.go.id.

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS Kabupaten Cianjur 2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.
  5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  6. Pelamar hanya diperbolehkan mengambil 1 jenis pengadaan CPNS atau PPPK dalam satu periode pelaksanaan penerimaan ASN.
  7. Bagi pelamar CPNS yang berasal dari PPPK harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

    - Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi ASN.

    - Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

    - Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.

Persyaratan Khusus Pendaftaran CPNS Kabupaten Cianjur 2024

  1. Usia paling rendah 18 tahun 0 Bulan dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun 0 bulan pada saat melamar;
  2. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:

    a. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

    b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

    c. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menggunakan akreditasi yang berlaku sebelumnya.

  4. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.

    a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

    b. STR masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan / atau maksimal 6 bulan dalam pengajuan perpanjangan.

    c. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.

  5. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 332 Tahun 2024 yang dapat dilihat di link https://bkpsdm.cianjurkab.go.id/.
  6. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai Pendidikan D-III, D-IV, S.1, Profesi, S.2 minimal = 2.75 pada skala 2.75 s.d 4.
  7. Bagi pelamar CPNS yang memilih menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi CPNS tahun anggaran 2024, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

    a. Melamar pada https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023.

    b. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2024.

    c. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.

    d. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.

    e. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan

    f. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

  8. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024
  9. Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.
  10. Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
  11. Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar formasi khusus disabilitas, wajib melampirkan:

    a. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

    b. Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar pada saat pendaftaran melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra