Menuju konten utama

Firza Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Dugaan Pornografi

Menurut Argo, penyidik kepolisian memeriksa Firza untuk memperjelas percakapan dan foto yang diungkap melalui pesan singkat, Whatsapp itu.

Firza Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Dugaan Pornografi
Firza Husein memenuhi panggilan pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi yang menyeret nama pimpinan FPI Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa, (16/5/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Firza Husein yang kini menjadi tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (4/7/2017). Pemanggilan Firza untuk melengkapi keterangan pada berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

"Yang bersangkutan (Firza) hadir pukul 09.15 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (4/7), seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Argo menjelaskan bahwa Firza menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk keterangan tambahan, terkait permintaan kejaksaan untuk kelengkapan berkas BAP.

Menurut Argo, penyidik kepolisian memeriksa Firza untuk memperjelas percakapan dan foto yang diungkap melalui pesan singkat, Whatsapp itu.

"Nanti penyidik akan memperdalam itu," ujar Argo.

Penyidik, kata Argo, harus mengkonfirmasi keterangan saksi ahli kepada Firza tentang percakapan dan foto berkonten pornografi tersebut.

Argo menambahkan, penyidik kepolisian akan menyelesaikan berkas BAP Firza Husein hingga kejaksaan menyatakan lengkap atau P21.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi termasuk 15 saksi ahli, Firza Husein, dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Yayasan Cendana Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, Selasa (16/5/2017).

Polisi menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Firza. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja membuat konten pornografi berupa ketelanjangan. Hal itu diketahui berdasarkan bukti dan keterangan saksi, baik saksi fakta dan saksi ahli. Salah satu bukti yang menguatkan adanya komunikasi dua arah antara Firza Husein dengan Rizieq Shihab melalui dua telepon genggam.

"Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kita periksa. Handphonenya FHM dan yang bernama HRS," kata Argo.

Firza disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab juga telah dijadikan tersangka kasus dugaan pornografi.

"Saksi HRS [Habib Rizieq Shihab] dari saksi menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Rizieq. Bukti tersebut ditemukan dari chat dan handphone yang diperoleh selama ini. Dari bukti yang terkumpul, polisi melakukan gelar perkara pada Senin (29/5/2017). Pentolan FPI itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pukul 12.00 WIB.

Rizieq disangkakan pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto