tirto.id - Majelis hakim memeriksa 2 orang saksi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas melakukan tes PCR di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.
Keduanya adalah petugas kesehatan dari Smart Co Lab atas nama Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah. Nevi yang bertugas melakukan tes PCR pada 8 Juli di Saguling menyebut Sambo tidak mengikuti tes PCR tersebut.
"Siapa aja yang saudara swab?" tanya hakim kepada Nevi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2022.
"Ada empat orang. Ibu Putri, Susi, bapak Richard Eliezer dan Yosua," jawab Nevi.
"FS (Ferdy Sambo) ikut (tes PCR)?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Nevi.
Sementara itu, petugas lainnya, Ishbah Azka Tilawah, mengatakan Sambo telah dites swab pada pukul 07.00 WIB di Mabes Polri atau sehari sebelum insiden pembunuhan Brigadir J.
"Saya di tanggal 7. Pak FS, sama Bapak Daden, jam 7 pagi, di kantor di Mabes (Polri)," kata Ishbah kepada majelis hakim.
Pada skenario awal, Ferdy Sambo disebut tidak berada di rumah saat terjadi insiden tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J. Sambo mengaku tengah tes PCR di lokasi lain di luar TKP. Namun perlahan-lahan skenario yang dibangun Sambo terpatahkan melalui keterangan saksi.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky