Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

5 Saksi Hadiri Sidang Lanjutan Bharada E hingga Kuat Ma'ruf

Sebanyak 12 saksi sedianya akan menyampaikan keterangannya untuk ketiga terdakwa. Namun hingga sidang dibuka baru lima orang saja yang tiba di PN Jaksel.

5 Saksi Hadiri Sidang Lanjutan Bharada E hingga Kuat Ma'ruf
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dibuka hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sebanyak 12 saksi sedianya akan menyampaikan keterangannya untuk ketiga terdakwa. Namun hingga sidang dibuka baru lima orang saja yang tiba di PN Jakarta Selatan.

"Yang hadir saat ini baru lima orang, yang lain barangkali nanti menyusul. Yang hadir ini dari sopir ambulans, Telkomsel, XL, dan petugas PCR," kata Jaksa Penuntut Umum di PN Jaksel.

Lima orang saksi yang telah tersebut yakni: Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro; Legal Counsel pada Provider PT XL AXIATA, Viktor Kamang; sopir ambulans, Ahmad syahrul Ramadhan; petugas swab di Smart Co Lab, Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia.

Majelis hakim kemudian memeriksa data diri dan mengambil sumpah para saksi sebelum dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, ketiga terdakwa telah hadir dan duduk di ruang persidangan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky