tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan berdasar pemeriksaan Inspektorat Khusus Polri, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur.
“Irjen FS diduga melanggar prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir Yosua,” kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu, 6 Agustus 2022 malam.
Inspektorat Khusus telah memeriksa 10 saksi terkait masalah tersebut.
Merujuk 10 saksi dan beberapa bukti, Inspektorat Khusus menetapkan bahwa Sambo diduga melanggar etik terkait ketidakprofesionalan perihal olah tempat kejadian perkara.
“Oleh karenanya malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri,” imbuh Dedi.
Hingga kini pengusutan perkara masih berproses, pada kasus ini Inspektorat Khusus berfokus kepada dugaan pelanggaran kode etik Polri, sementara Tim Khusus bekerja membuktikan perkara secara ilmiah.
Dedi meminta publik bersabar karena proses penyidikan terus berlanjut dan berjanji pihaknya akan mengungkap kepada masyarakat jika ada pembaruan informasi.
Pemeriksaan etik Sambo ini merupakan buntut duel Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kedua polisi aktif itu baku tembak pada 8 Juli, peluru Eliezer bersarang di tubuh lawannya sehingga Yosua tewas.
Penyidik pun telah empat kali memeriksa Sambo. Efek lainnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Sambo karena dianggap tak profesional. Kini jenderal bintang dua itu pindah tugas sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Polri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky