Menuju konten utama

Jampidsus Febrie Bantah Terlibat di Bisnis Kafe de'Clan Cipete

Kafe de'Clan menjadi satu dari 13 lokasi penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri.

Jampidsus Febrie Bantah Terlibat di Bisnis Kafe de'Clan Cipete
Personel Provost Polri berada di depan salah satu kafe saat berlangsungnya penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Tim Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan untuk penyidikan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel, dimana ketiga kasus tersebut menyangkut pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah adanya keterlibatan dengan Kafe de'Clan yang ada di Cipete, Jakarta Selatan. Lokasi itu merupakan salah satu titik penggeledahan yang dilakukan Polri.

"Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa JAM Pidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang, apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete, ya," ujar Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Dia menilai publik seharusnya menunggu proses hukum yang berjalan untuk membuat terang kasus yang ditangani Polri tersebut. Meskipun, Febrie mengakui bahwa memang setiap penanganan perkara akan menimpulkan perhatian publik.

"Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta hukum agar mendapatkan pemahaman yang benar," ungkap Febrie.

Lebih lanjut, Febrie menerangkan seluruh pihak harus sama-sama menjaga penegakan hukum yang sehat. Di sisi lain, harus ada ruang bagi setiap proses hukum untuk berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Diketahui, Kafe de'Clan menjadi satu dari 13 lokasi penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri. Penyidikan ini sendiri terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara Asabri, Blackout PLN, dan Krakatau Steel.

Dari penggeledahan di lokasi itu, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar yang tertanam di dinding dan tersembunyi di balik lemari. Brankas tersebut kemudian dibuka oleh tim penyidik dan ditemukan berisi sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Dari dalam brankas tersebut, polisi menyita uang sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai rupiah senilai Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke rupiah, total nilai uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik, termasuk telepon seluler, untuk dilakukan pendalaman mengenai dugaan aliran dana dan hubungan aset tersebut dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.

Baca juga artikel terkait KASUS PASOKAN BATU BARA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto