Menuju konten utama

Febri Diansyah Sebut SYL Jadi Lebih Agamais Selama di Rutan KPK

Menurut Febri, Syahrul Yasin Limpo saat ini dalam kondisi sehat dan akan menerima kunjungan dari keluarga dalam waktu dekat.

Febri Diansyah Sebut SYL Jadi Lebih Agamais Selama di Rutan KPK
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menyebut kliennya lebih dekat dengan agama usai menjalani masa penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kemarin beliau juga diminta menjadi imam Salat Magrib di rutan,” kata Febri kepada reporter Tirto, Selasa (17/10/2023).

Menurut Febri, SYL saat ini dalam kondisi sehat. Febri bersama tim kuasa hukum pun sudah bisa menjenguknya Senin (16/10/2023) kemarin.

Sementara itu, kata Febri, pihak keluarga sudah menjadwalkan akan mengunjungi tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) itu. Namun, Febri enggan membeberkannya.

Di sisi lain, kata Febri, SYL menyampaikan harapannya agar semua pihak berimbang dalam menilai, terlebih proses hukum masih berjalan hingga saat ini.

“Ia menyayangkan begitu banyak isu tidak benar yang dituduhkan,” tutur Febri.

SYL, kata Febri akan berjuang dan menjalani proses hukum dengan kepala tegak. Bahkan, secara terhormat anak buah Surya Paloh itu memastikan akan membuktikan semuanya.

SYL diketahui ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia ditetapkan tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL memerintahkan kedua tersagka lain untuk menarik setoran dari ASN eselon I dan II. Kemudian setoran diberikan dengan cara tunai, transfer, dan hadiah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DI KEMENTAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto