Menuju konten utama

Syahrul Yasin Limpo: Biarkan Saya Membuktikan

Syahrul Yasin Limpo mengaku akan kooperatif dan mengikuti proses hukum.

Syahrul Yasin Limpo: Biarkan Saya Membuktikan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjanji akan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Hal itu disampaikan SYL usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka di KPK, Jumat (13/10/2023).

"Saya juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu," kata Syahrul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

SYL juga mengaku akan kooperatif dan mengikuti proses hukum. Tetapi dia berharap pihak KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan, termasuk ke Kementan. Seperti itu teman-teman. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu," ungkap Syahrul.

Lebih lanjut SYL menyampaikan, sejauh ini penanganan perkara di KPK sangat profesional dan baik. Tetapi, dia mengaku merasa kelelahan usai ditangkap semalam (12/10/2023).

Dalam kasus ini, KPK menuturkan SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan pungutan kepada ASN eselon I dan II. Total uang yang dinikmati SYL Rp13,9 miliar dari pungutan tersebut. Kendati demikian, nilai itu berbeda dari temuan Rp30 miliar saat penggeledahan.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," tutur Alexander.

Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan tersangka SYL disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait KASUS SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin