Menuju konten utama

Alasan KPK Percepat Penangkapan SYL: Ada Niat Melarikan Diri

Direktur Penyidik KPK Asep Guntur menuturkan, penangkapan dilakukan lantaran SYL diduga berniat akan mangkir kembali dari pemeriksaan.

Alasan KPK Percepat Penangkapan SYL: Ada Niat Melarikan Diri
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo, Kamis (12/10/2023) malam. Direktur Penyidik KPK Asep Guntur menuturkan, penangkapan dilakukan lantaran SYL diduga berniat akan mangkir kembali dari pemeriksaan.

"Alat komunikasinya ada percakapan tidak akan menghadiri panggilan kami. Ini menjadi jawaban penanganan perkara ini agar cepat," kata Direktur Penyidik KPK Asep Guntur dalam konferensi pers, Jumat (13/10/2023).

Tidak hanya itu, Asep menjelaskan dari hasil pengintaian pihaknya menemukan dokumen yang akan dimusnahkan saat penggeledahan. Hal itu juga menjadi alasan penyidik KPK memutuskan untuk menangkap SYL.

"Lebih cepat penanganannya akan lebih baik dan mengurangi polemik yang terjadi," tutur Asep.

Asep juga mengakui pihaknya takut kecolongan SYL melarikan diri setelah penetapan menjadi tersangka.

Sebelumnya, penyidik KPK resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta. Keduanya ditahan 20 hari ke depan di Rutan KPK hingga 1 November 2023.

SYL resmi ditahan usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023). Sementara itu, Muhammad Hatta ditahan usai mendatangi KPK pada sore hari tadi.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Dalam kasus ini, KPK menyatakan bahwa SYL dan dua tersangka lainnya melakukan pemungutan kepada ASN eselon I dan II. Pemungutan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari SYL dan keluarga.

Baca juga artikel terkait KASUS SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin