Menuju konten utama

PPATK Pastikan Cek Senilai Rp2 Triliun di Rumah SYL Palsu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan nama dalam cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan di rumah dinas SYL terindikasi sebagai pelaku penipuan.

PPATK Pastikan Cek Senilai Rp2 Triliun di Rumah SYL Palsu
Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan cek Rp2 triliun yang ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) palsu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan nama dalam cek terindikasi sebagai pelaku penipuan.

"Ya kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," ujar Ivan kepada reporter Tirto, Selasa (17/10/2023).

Ivan mengatakan PPATK sudah beberapa kali menemukan peristiwa penipuan dengan modus mengirimkan cek palsu ke korbannya. Biasanya pelaku penipuan itu mengaku meminta uang administrasi untuk bank, menyuap petugas, dan bahkan mengklaim untuk menyuap PPATK agar bisa cair.

Lalu, dijanjikan ada komisi beberapa persen dari nilai uang tersebut untuk menarik minat korbannya.

"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. ZONK," ucap Ivan.

Sebelumnya, KPK menyatakan menyita cek bertuliskan Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas SYL pada 28-29 Septeber 2023. Namun, setelah ditelusuri cek itu dinyatakan palsu.

SYL diketahui ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia ditetapkan tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL memerintahkan kedua tersagka lain untuk menarik setoran dari ASN eselon I dan II. Kemudian setoran diberikan dengan cara tunai, transfer, dan hadiah.

Setiap setoran berkisar antara US$4.000-US$10.000. Uang itu digunakan SYL untuk umroh bersama keluarga, perawatan wajah dirinya dan keluarga, cicilan mobil Alphard, tiket ke luar negeri, pembayaran cicil kartu kredit, serta setoran operasional Partai Nasdem.

Total uang yang dinikmati SYL Rp13,9 miliar dari pungutan tersebut. Kendati demikian, nilai itu berbeda dari temuan Rp30 miliar saat penggeledahan.

Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait KASUS SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto