tirto.id - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku mengetahui cek palsu Rp2 triliun yang ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinasnya beberapa waktu lalu. Dia menyimpan cek tersebut karena unik.
"Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja,” ujar Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (17/10/2023).
Dalam penjelasannya, kata Febri, SYL memang mempertanyakan apakah ada orang yang memiliki uang sebanyak itu dalam tabungan.
"Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," ujar dia.
Terkait pernyataan Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai cek tersebut adalah modus penipuan, Febri mengaku tidak mengetahuinya. Ia menyatakan SYL tidak cerita sampai sedetail itu bahwa dirinya menjadi korban penipuan.
“Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini juga klien kami belum dikonfirmasi tentang hal itu,” ucap Febri.
Sebelumnya, PPATK menyatakan cek Rp2 triliun yang ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) palsu.
"Ya kami sudah cek," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada reporter Tirto, Selasa (17/10/2023).
Ivan menjelaskan nama dalam cek terindikasi sebagai pelaku penipuan. Bahkan, PPATK sudah beberapa kali menemukan peristiwa serupa.
Dibeberkan Ivan, biasanya pelaku penipuan itu mengaku meminta uang administrasi untuk bank, menyuap petugas, dan bahkan mengklaim untuk menyuap PPATK agar bisa cair. Lalu, dijanjikan ada komisi beberapa persen dari nilai uang tersebut untuk menarik minat korbannya.
"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Zonk," ucap Ivan.
SYL diketahui ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia ditetapkan tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
SYL memerintahkan kedua tersagka lain untuk menarik setoran dari ASN eselon I dan II. Kemudian setoran diberikan dengan cara tunai, transfer, dan hadiah.
Setiap setoran berkisar antara US$4.000-US$10.000. Uang itu digunakan SYL untuk umroh bersama keluarga, perawatan wajah dirinya dan keluarga, cicilan mobil Alphard, tiket ke luar negeri, pembayaran cicil kartu kredit, serta setoran operasional Partai Nasdem.
Total uang yang dinikmati SYL Rp13,9 miliar dari pungutan tersebut. Kendati demikian, nilai itu berbeda dari temuan Rp30 miliar saat penggeledahan.
Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang