Menuju konten utama

Fakta-fakta Penting Seputar Kronologi OTT KPK Walikota Tegal

KPK telah menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Tegal, apa saja fakta-fakta penting di balik kasus suap yang diduga mencapai Rp5,1 miliar ini?

Fakta-fakta Penting Seputar Kronologi OTT KPK Walikota Tegal
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kasus dugaan korupsi yang menyeret kepala daerah kembali terjadi. Kali ini Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di rumah dinasnya.

KPK merilis kronologi kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.

"Sebelumnya, kami sampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang menyampaikan laporan kepada KPK tentang akan terjadinya transaksi suap. KPK melakukan pengecekan dan menindaklanjuti laporan tersebut hingga dilakukan OTT di tiga lokasi berbeda, di Jakarta, Tegal, dan Balikpapan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam, seperti diberitakan KPK.

Saat ini KPK telah mengamankan delapan orang, yaitu Wali Kota Tegal periode 2013-2018 Siti Mashita Soeparno (SMS), Amir Mirza Hutagalung (AMH) sebagai pengusaha dan orang kepercayaan SMS, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi (CHY).

Selanjutnya, Kepala Bagian Keuangan RSUD Kardinah U, mantan Kasubag Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah dan posisi sekarang Kasubag Koperasi UMKM AJ, dua sopir AMH, masing-masing M dan IM serta ACB, ajudan SMS.

Beberapa fakta-fakta penting seputar OTT KPK yang melibatkan Siti Mashita sebagai berikut:

1. Tim satgas KPK menemukan uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Amir Mirza yang dipakai sebagai posko pemenangan Siti Mashita dan Amir di Perumahan Citra Bahari, Tegal saat mengamankan sopir Amir Mirza berinisial Manez (M) dan Imam Mahrodi pada Rabu sore.

2. KPK menduga uang itu bagian dari gratifikasi Rp300 juta, yang diambil oleh Manez dari Kepala Bagian Keuangan RSUD Tegal, Umi pada Rabu siang. Sebelum membawa gratifikasi itu ke posko, Manez menyetor Rp100 juta ke dua rekening milik Amir Mirza di Bank BCA dan Mandiri, yakni masing-masing Rp50 juta.

3. Total pemberian uang kasus ini mencapai Rp5,1 miliar terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017.

4. Rincian uang suap Rp5,1 miliar itu didapat dalam rentang waktu 8 bulan dari Januari- Agustus 2017 yakni dari fee proyek-proyek yang didapatkan di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp3,5 miliar. Ditambah Rp 1,6 miliar dari jasa pelayanan rumah sakit dengan indikasi diterima dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017. Dan turut disita sebesar Rp300 juta dari hasil OTT yang diamankan di posko pemenangan dan di rekening Amir Rp 100juta.

5. Dari rincian nilai suap Rp3,5 miliar terkait fee proyek Pemkot Tegal diduga berasal dari pemberian sebagian rekanan Pemkot Tegal dan setoran bulanan sejumlah kepala dinas di kota itu.

6. Uang hasil suap Rp5,1 miliar itu diduga akan digunakan untuk membiayai kegiatan politik Siti Masitha dan Amir Mirza di Pilkada Kota Tegal tahun 2018. Sebagai petahana, Mashita akan menggandeng Amir sebagai wakilnya untuk kembali berlaga di periode 2018-2024.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengingatkan kasus ini menjadi pelajaran bagi kandidat Pilkada lainnya, terutama yang berstatus inkumben, agar tidak menggalang dana politik dari duit suap. Apalagi setiap kandidat inkumben masih berstatus sebagai pejabat negara sehingga bisa berurusan dengan KPK bila terlibat kasus korupsi semacam ini.

Menurut Basaria, tiga tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Siti Mashita ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK (C1). Amir ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat. Adapun Cahyo Supriadi ditahan di rutan klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

KPK menyangkakan Cahyo Supriadi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Mashita dan Amir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya bisa dikenai ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Wali Kota Tegal Diduga Pakai Duit Suap untuk Pilkada

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri