Menuju konten utama

Fadli Zon Datangi Rutan Polda Metro Jaya Jenguk Lieus & Eggi

Kedatangan ke Rutan Polda Metro Jaya ini merupakan kedua kalinya bagi Fadli Zon, ia juga berharap bisa menjenguk massa aksi 22 Mei yang ditangkap oleh polisi.

Fadli Zon Datangi Rutan Polda Metro Jaya Jenguk Lieus & Eggi
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon DI Gedung DPR. tirto.id/Riyan

tirto.id - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengunjungi rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

"Saya mau tengok Eggi dan Lieus yang dituduh kasus makar,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019).

Saat datang ke Rutan Polda Metro Jaya ia tidak membawakan buah tangan apapun.

Fadli juga berharap bisa menjenguk massa aksi 22 Mei yang ditangkap oleh polisi.

"Kalau bisa (menjenguk) mereka yang ditangkapi dalam kasus aksi 22 Mei," sambung dia.

Kedatangan ini merupakan kedua kalinya bagi Fadli. Sebelumnya, Senin (20/5/2019) malam, ia bersama Prabowo Subianto dan jajaran Badan Pemenangan Nasional (BPN) juga mendatangi rumah tahanan dengan dalih serupa.

Namun kedatangan rombongan itu ditolak oleh kepolisian lantaran waktu besuk tidak sesuai. Prabowo menyatakan peraturan dibuat untuk ada kelonggaran.

“Iya, SOP dibuat untuk ada kelonggaran, kami bisa beri suatu asas pertimbangan kemanusiaan. Tapi kami hormati kewenangan saudara (polisi), kami hormati, mohon pengayoman,” kata Prabowo di lokasi. Maka pihak BPN menitipkan makanan sahur ke keluarga Eggi.

Penyidik menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus dugaan makar dan telah ditahan sejak Selasa (14/5/2019) selama 20 hari. Dugaan makar Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Supriyanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Ketika itu ia menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Lantas kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian.

Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sedangkan Lieus juga ditangkap dan ditahan polisi karena tuduhan makar. Ia dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman. Lieus ditahan selama 20 hari sejak penangkapannya pada Senin (20/5/2019) lalu.

Lieus dilaporkan atas tindak pidana Penyebaran Berita Bohong dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 serta Keamanan Negara atau Makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Baca juga artikel terkait LIEUS SUNGKHARISMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari