tirto.id - Fraksi PDIP DPR RI mencopot Anggota Komisi III Masinton Pasaribu dari posisi Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Posisi itu kini ditempati oleh Anggota Komisi III Eddy Kusumawidjaya.
Pergantian itu sesuai dengan surat Fraksi PDIP bernomor 153/F-PDIP/DPR-RI/IX/2017 yang telah ditandatangani oleh Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto.
Menanggapi pergantian posisi itu, Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menegaskan bahwa hal itu hanya sekadar rotasi untuk penyegaran internal fraksi saja.
"Enggak ada (persoalan kinerja) penyegaran biasa saja, seperti saat Risa [Mariska] diganti Masinton," kata Bambang saat dihubungi Tirto melalui telepon, Rabu (20/9/2017).
Hal yang senada juga disampaikan oleh Eddy Kusumawidjaya. Menurutnya, pergantian itu bersifat lumrah dilakukan oleh fraksi. Dirinya pun menolak hal ini dibuat heboh.
"Lagipula ini bukan jabatan strategis kok. Biasa saja," kata Eddy saat dihubungi, Rabu (20/9).
Eddy pun menolak hal ini dikaitkan dengan rencana Pansus Hak Angket yang ingin berkonsultasi dengan Presiden Jokowi. "Enggak ada hubungannya itu," kata Eddy.
Baca: Ketua MPR Tak Setuju Pansus Hak Angket KPK Bertemu Presiden
"Seperti dulu itu kan Risa mau digantikan Junimart, ternyata digantikan Masinton. Sekarang saya," imbuhnya.
Namun, saat ingin mengkonfirmasi, Masinton belum dapat dihubungi oleh Tirto, baik melalui telepon maupun melalui pesan singkat.
Perlu diketahui, masa kerja Pansus akan berakhir pada 28 September nanti. Selama menjadi Wakil Ketua Pansus, Masinton tergolong yang paling bersuara terhadap KPK.
Bahkan, Masinton sempat mengunjungi kantor KPK dengan membawa koper berisi baju dan meminta ditangkap pada 4 September lalu, sebagai respons atas pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Pansus telah melakukan Obstruction of Justice.
Baca juga:
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto