Menuju konten utama

Anggota Pansus Hak Angket Ancam Balik KPK

Menurut Arsul, mindset KPK selama ini selalu merasa benar karena mendapat dukungan yang tinggi dari LSM.

Anggota Pansus Hak Angket Ancam Balik KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Pansus Hak Angket DPR tidak terima disebut Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Mereka menyebut tuduhan Agus fitnah dan tidak memiliki landasan.

"Kalau mau ancam gitu, Pansus juga bisa ngancam balik [KPK], ada beberapa pasal yang sudah disiapkan," kata Anggota Pansus KPK Arsul Sani di Komplek DPR, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Kendati demikian, Arsul menyatakan akan melihat kembali pasal-pasal yang akan digunakan untuk menuntut balik KPK atas tuduhannya pada Pansus.

Selanjutnya, menurut Arsul, Pansus dibentuk sudah sesuai dengan undang-undang dan sedang menjalankan proses penegakan hukum di Indonesia juga.

"Mindset KPK selama ini karena mendapat dukungan yang tinggi dari LSM sebagai pembuat opini maka apa yang ada dalam pikiran dia, itu pasti merasa benar, KPK itu setengah malaikat," kata Arsul.

Menurut Arsul, hal itu juga membuat orang-orang yang tadinya tidak membenci KPK pada akhirnya membenci lembaga tersebut.

Baca: Masinton Minta Pimpinan KPK Patuh Jika Dipanggil Pansus

"Ancaman ketua KPK itu menaikkan tensi. Saya juga marah," kata Arsul.

Sementara Anggota Pansus lainnya, Daeng Muhammad, menyatakan bahwa sebenarnya yang melakukan obstruction of justice adalah KPK. Karena menurutnya KPK telah menekan instansi hukum lainnya.

"Tadi Masinton datang ke KPK minta bukti untuk tuduhan itu. Mana buktinya kami menghalangi proses e-KTP? Mereka tidak bisa buktikan. Jelas tuduhan itu menghalangi kinerja Pansus," kata Daeng di Komplek DPR Senayan, Jakarta, Senin (4/9).

Menurutnya, menghalangi kinerja Pansus juga termasuk menghalangi kinerja hukum dan melawan undang-undang.

"Ini jelas yang dilakukan KPK adalah pembunuhan karakter Pansus. Kami di sini kan ingin memperbaiki hukum," kata Daeng.

Perlu diketahui, sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan Pansus Hak Angket KPK telah menghalangi proses pengungkapan kasus e-KTP dan akan melaporkan mereka dengan pasal obstruction of justice.

Pasal yang mengatur menghalang-halangi proses penegakan hukum tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Koalisi Masyarakat Sebut DPR Ingin Lemahkan Kinerja KPK

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto