Menuju konten utama

Koalisi Masyarakat Sebut DPR Ingin Lemahkan Kinerja KPK

KOMAS TAK mengatakan Hak Angket oleh DPR hanya akan melemahkan kinerja KPK, yang artinya akan memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sebut DPR Ingin Lemahkan Kinerja KPK
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Angket KPK (KOMAS TAK) membentangkan spanduk saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Angket KPK (KOMAS TAK) menyampaikan petisi sebagai bentuk dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenangan DPR terkait Pansus Hak Angket KPK.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang berkenan menerima petisi kami yang kami kumpulkan seminggu sebelum Lebaran dan ditandatangani lebih dari 100 orang," kata perwakilan KOMAS TAK Ray Rangkuti di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Menurut Ray, alasan KOMAS TAK mendukung KPK karena pihaknya sama sekali tidak melihat argumen hukum soal pembentukan Pansus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK itu.

"DPR kami lihat gagal fokus karena pertama awalnya melakukan angket karena KPK enggan mengirimkan rekaman dan keterangan Miryam S Haryani yang tentu saja ada dasarnya KPK tidak bersedia mengirimkan rekaman itu," kata Ray.

Ray berpendapat, oleh karena DPR tidak mendapatkan dasar hukum yang legal melalui Miryam S Haryani itulah akhirnya Pansus Hak Angket mengusut keuangan dan kinerja KPK.

"Kalau berdasarkan itu, kita ketahui keuangan KPK itu WTP jadi tidak ada dasar kuat untuk angket. Kedua soal kinerja, di kepemimpinan KPK saat ini meningkat kinerjanya sebab kasus-kasus yang dipertanyakan publik satu persatu mulai dibongkar KPK seperti e-KTP, lalu kasus BLBI juga sehingga tidak ada dasar untuk angket ke KPK," ujarnya.

"Karena laporan keuangan yang DPR sebutkan itu tahun 2015 ke bawah. Itu jelas-jelas bukan dilakukan oleh anggota KPK yang sekarang, masa angket bisa dilakukan ke tahun berapa pun. Sehingga angket ini gagal fokus," lanjut Ray.

Berikut petisi KOMAS TAK yang menyatakan menolak angket DPR terhadap KPK, dikutip dari Antara.

1. Hak Angket oleh DPR akan melemahkan KPK, yang artinya akan memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

2. Hak Angket oleh DPR merupakan bentuk kesewenangan melakukan intervensi politik atas proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

3. Hak Angket oleh DPR secara formal mengandung cacat hukum dan etika bernegara karena dari awal sudah menyimpang dari asas kepatutan moral dan nurani publik.

4. Hak Angket oleh DPR berjalan gagal fokus karena mengesankan DPR yang mencari-cari kelemahan dan kesalahan KPK, mulai dari meminta bukti rekaman pemeriksaan hingga melebar ke urusan keuangan dan kinerja KPK.

5. Hak Angket oleh DPR akan berdampak memberikan preseden buruk terhadap penegakan supremasi hukum di Indonesia dan dapat mendegradasi kewibawaan DPR sebagai lembaga tinggi negara yang mewakili aspirasi dan kehendak rakyat.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto