tirto.id - Menteri BUMN Erick Thohir tengah mencari perusahaan pelat merah yang bakal mengelola aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari tersangka Jiwasraya, Heru Hidayat. Salah satu bentuk asetnya adalah perusahaan penangkaran ikan arwana PT Inti Kapuas Internasional (PT IKI).
“Sudah diserahkan, kami lagi cari siapa yang kelola perusahaan tersebut,” ucap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan saat ditemui di Stasiun Gambir, Kamis (12/3/2020).
Arya mengatakan aset penangkaran ikan ini merupakan satu dari sederet aset lain yang disita Kejagung dari tersangka. Selebihnya ada apartemen dan tambang batu bara. Namun, untuk dapat mengeksekusi aset-aset tersebut, pemerintah masih perlu menunggu putusan pengadilan sampai benar-benar memiliki kekuatan hukum tetap.
Meski sudah dititipkan per 18 Februari 2020, ia menyebutkan bisa saja ada proses mekanisme banding dari pihak tersangka, bahkan sampai ke Makhamah Agung.
Arya juga mengatakan sejauh ini Kementerian BUMN memang belum memiliki pengalaman dalam mengelola aset seperti ini. Namun ia memastikan tetap ada perusahaan pelat merah yang akan mengelola penangkaran ikan tersebut.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana