Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Epidemiolog Minta KPU Tak Terjunkan KPPS Pungut Suara Pasien Corona

Epidemiologi UI Pandu Riono minta KPU tidak menerjunkan petugas KPPS memungut suara pasien COVID-19 meski menggunakan APD.

Epidemiolog Minta KPU Tak Terjunkan KPPS Pungut Suara Pasien Corona
Seorang petugas beristirahat di kawasan RSUD Kota Tangerang, Banten, Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak menerjunkan petugas KPPS untuk memungut suara pasien COVID-19 yang tengah dirawat meski menggunakan alat pelindung diri (APD).

Sebab, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Rumah Sakit, petugas non-medis, termasuk KPPS tidak diperbolehkan masuk ruang isolasi pasien. Hanya orang yang berkepentingan saja yang diizinkan masuk. Meskipun petugas KPPS ditugaskan oleh negara, bahkan Presiden Jokowi sekalipun.

Lagi pula menurutnya itu akan membahayakan jiwa pasien COVID-19 yang tengah dirawat. Selain itu, petugas KPPS juga berisiko terpapar virus Corona dari pasien.

"Risiko pasti ada, karena akan membahayakan semua. Membahayakan nyawa yang sakit, yang mengunjungi. Pokoknya tidak ada tawar-menawar, tidak boleh petugas non-medis masuk ruang isolasi," kata Pandu kepada Tirto, Kamis (3/12/2020).

"Kuasa dokter dan rumah sakit boleh mengusir petugas KPPS," kata Pandu.

Pandu pun mempertanyakan apakah KPU telah mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan pemungutan suara kepada pasien COVID-19.

"Tidak pakai otak itu menurut saya yang buat aturan [KPU]. Cabut saja itu peraturannya, karena membahayakan jiwa kepada pasien dan petugas KPPS," kata dia.

Pandu Riono yang juga dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI ini menyarankan, sebaiknya pasien COVID-19 yang tengah melakukan perawatan di ruang isolasi tidak perlu diberi kesempatan untuk memilih.

"Memangnya mereka [pasien COVID-19] kondisinya sadar? sebagian enggak sadar, orang itu sedang dalam perawatan, tidak sehat. Terus kalau ada yang pakai alat bantu napas, masih dipakai hak pilihnya?" kata dia mempertanyakan.

Apabila petugas KPPS tetap ingin melakukan pemungutan suara, maka sebaiknya dilakukan kepada pasien COVID-19 yang memiliki gejala rendah atau orang tanpa gejala (OTG) yang tengah melakukan isolasi mandiri di rumah maupun fasilitas kesehatan milik pemerintah.

"Kali di rumah atau wisma atlet gitu bisa. Tapi tetap menggunakan APD agar tidak terpapar COVID-19," jelas dia.

Pakar Epidemiologi dari Universitas Airlangga Surabaya Laura Navika Yamani menjelaskan meski petugas KPPS mengenakan APD, tak bisa menjamin 100 persen mereka bebas dari paparan virus.

Ia menegaskan, tujuan pasien ditempatkan di ruang isolasi adalah untuk meminimalisasi kontak dengan orang lain. Bahkan petugas dinas kesehatan yang bertugas melacak riwayat perjalanan pasien tidak bisa mendapatkan informasi itu secara langsung. Mereka biasanya menanyakan perawat atau keluarga pasien. Kontak antara pasien dengan perawat pun dibatasi.

Surat suara yang digunakan oleh pasien positif juga berpotensi jadi tempat virus menempel, kata Laura. Virus bisa menempel di benda mati. Itulah mengapa pasien tidak dibolehkan membawa barang pribadi keluar masuk ruang isolasi.

Karenanya, yang berisiko terpapar jika pasien positif dipaksakan memilih bukan hanya petugas yang berkontak langsung, tapi juga yang mengurusi surat suara.

"Jadi kalau minta pendapat saya, itu jangan sampai dilakukan," kata Laura kepada reporter Tirto, Selasa (23/6/2020).

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz