tirto.id - Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini diperlukan agar petugas SPBU Pertamina tenang dalam menjalankan tugas di lapangan.
"Jika pemerintah serius melakukan pembatasan, segera terbitkan revisinya. Kasihan pertamina dan petugasnya," kata Mamit di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Dia mengatakan, revisi Perpres merupakan kunci dalam pembatasan BBM subsidi. Jangan sampai, kata Mamit seperti sekarang ini yang memungkinkan terjadinya konflik antara petugas SPBU dengan konsumen terkait uji coba pembatasan Pertalite.
"Mereka [Pertamina] harus menunggu Revisi Perpres 191/2014 yang mengatur mengenai pembatasan pertalite. Jika pun mau, BPH migas yang bertugas mengawasi penyaluran BBM subsidi menerbitkan SK Kepala BPH yang mengatur pembelian Pertalite. Pertanyaannya maukah BPH migas? Jangan adu Pertamina dengan konsumen," jelas Mamit.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menargetkan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) akan rampung September ini. Dengan sudah selesainya Perpres, maka diharapkan pembatasan BBM bisa dilakukan di lapangan.
"[Perpres] lagi disiapkan. Mudah-mudahan bulan ini [selesai]," kata Arifin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Terkait dengan pengawasan, Arifin meminta kepada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Hal ini penting agar bisa menekan kebocoran-kebocoran terjadi di lapangan.
"Pertamina nanti sama instansi terkait akan melakukan upaya-upaya untuk bisa mengurangi kebocoran. Terutama yang seharusnya tidak ngambil jatah itu harusnya bisa diawasi bisa dikontrol," katanya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin