Menuju konten utama

Empat Mobil Mewah Wali Kota Madiun Disita KPK

Tim penyidik KPK telah menyita empat unit mobil mewah milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Empat Mobil Mewah Wali Kota Madiun Disita KPK
Wali Kota Madiun Bambang Irianto duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (BI) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012 senilai Rp76,5 miliar.

Terkait dengan itu, tim penyidik KPK telah menyita empat unit mobil mewah milik Bambang Irianto, keempat mobil mewah itu antara lain, Hummer warna putih bernomor polisil B-11-RRU, Range Rover warna hitam bernomor polisi B-111-RUE, Jeep Rubicon bernomor polisi B-11-RUE, dan Mini Coopers warna putih bernomor polisi B-1279-CGY.

Keempat mobil mewah tersebut disita dari rumah pribadinya yang berada di Jalan Jawa Kota Madiun, Jawa Timur pada Jumat (16/12/2016) malam.

"Betul, telah dilakukan penyitaan terhadap empat mobil untuk tersangka BI, yaitu Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Wrangler," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (17/12/2016).

Keempat mobil mewah tersebut lalu dibawa oleh penyidik KPK ke markas Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jawa Timur yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 90 Kota Madiun.

Lebih lanjut Febri menjelaskan, penyitaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

"Penyitaan itu terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dianggap pemberian suap yang diterima oleh BI," kata dia.

Untuk diketahui, Bambang Irianto adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait kasus pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012, dengan nilai proyek sebesar Rp76,523 miliar.

Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek pasar karena memberikan pinjaman kepada perusahaan pemenang tender.

Perusahaan itu lalu menggunakan perusahaan anak Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek.

Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar pasal 12 huruf i atau pasal 12 huruf B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Baca juga artikel terkait GRATIFIKASI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto