Menuju konten utama

Emilia Contesa Diperiksa KPK Terkait Kasus Alkes

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Emilia Contesa dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari. Dalam kasus itu Siti diduga menerima hadiah atau janji dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan.

Emilia Contesa Diperiksa KPK Terkait Kasus Alkes
Siti Fadilah. Antara foto/Teresia May.

tirto.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Emilia Contesa dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Dalam kasus itu Siti diduga menerima hadiah atau janji dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan.

Saat memasuki gedung KPK Jakarta, Selasa (18/10/2016) Emilia Contesa yang juga seorang penyanyi itu menyampaikan dirinya tidak memiliki hubungan apapun dengan Siti Fadilah.

"Saya tidak pernah punya proyek rekan bisnis juga bukan karena saya tidak pernah berbisnis. Saya seumur hidup cuma nyanyi dan kuliner," katanya.

Pada hari ini, selain Emilia, KPK juga memanggil anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira dalam perkara yang sama.

"Andreas Hugo Pareira diperiksa atas tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti.

Sebelumnya, terkait perkara ini, Siti Fadilah mengajukan gugatan praperadilan mengenai penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Praperadilan gugatan Siti Fadilah akan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini.

Siti Fadilah disebut mendapat jatah hasil korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2007. Hal ini terungkap dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya.

Dalam perkara itu, Siti Fadilah diduga menerima jatah berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS ALKES atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH