Menuju konten utama

Eks Presiden Korsel Divonis 30 Tahun Penjara karena Drone Korut

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis 30 tahun penjara karena operasi drone ke Korut yang dinilai memicu krisis keamanan.

Eks Presiden Korsel Divonis 30 Tahun Penjara karena Drone Korut
Pejabat keamanan kepresidenan Korea Selatan pada Sabtu (4/1/2025) menolak permintaan polisi agar Presiden Yoon Suk Yeol hadir guna diperiksa terkait upaya darurat militernya yang gagal bulan lalu. (ANTARA/Anadolu)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, setelah menyatakan bahwa ia terbukti bersalah memerintahkan operasi infiltrasi drone ke wilayah Korea Utara pada Oktober 2024. Yoon Suk Yeol disebut sengaja melakukan itu untuk memprovokasi Korut.

Dalam putusan pengadilan dijelaskan jika operasi tersebut tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pertahanan nasional, melainkan sebagai bagian dari strategi politik untuk meningkatkan ketegangan antar-Korea dan menciptakan situasi krisis keamanan yang kemudian dapat dijadikan dasar untuk mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2024.

Atas tindakannya, Yoon dinyatakan bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta tindakan yang dianggap menguntungkan pihak musuh. Hukuman yang dijatuhkan pengadilan sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi yang sebelumnya diajukan oleh jaksa khusus, Cho Eun-suk.

Selain Yoon, sejumlah pejabat tinggi militer dan pertahanan juga dijatuhi hukuman karena keterlibatan mereka dalam operasi tersebut.

Mantan Menteri Pertahanan, Kim Yong-hyun, dihukum 30 tahun penjara, bahkan lebih berat daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 25 tahun, mantan Kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan, Yeo In-hyung, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dan mantan Komandan Operasi Drone, Kim Yong-dae, menerima hukuman tiga tahun penjara yang ditangguhkan selama lima tahun.

Alasan Mantan Presiden Korsel Divonis 30 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan bahwa Yoon Suk Yeol secara sadar memerintahkan operasi drone dengan tujuan memancing reaksi keras dari Pyongyang.

Hakim menilai bahwa peningkatan ketegangan militer yang diperkirakan muncul akibat operasi tersebut akan digunakan sebagai alasan untuk memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

Menurut pengadilan, para terdakwa berusaha menciptakan kondisi yang memungkinkan terjadinya provokasi bersenjata, konflik terbatas di perbatasan, atau setidaknya suasana krisis keamanan nasional akibat meningkatnya ketegangan militer.

Dengan demikian, operasi yang dilakukan bukan sekadar langkah militer biasa, melainkan bagian dari upaya yang lebih besar untuk membangun justifikasi politik bagi tindakan luar biasa pemerintah di dalam negeri.

"Untuk menciptakan kondisi darurat militer, para terdakwa memutuskan untuk menggunakan taktik militer perang psikologis untuk menghasut Korea Utara dan memicu provokasi, dan menggunakannya untuk memicu provokasi bersenjata, seperti konflik lokal, atau menciptakan situasi krisis keamanan nasional yang diakibatkan oleh meningkatnya ketegangan militer," kata pengadilan dikutip The Korea Times (12/6/2026).

Mendengar vonis dari pengadilan, tim hukum Yoon menolak tuduhan tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding. Mereka berargumen bahwa operasi drone merupakan tindakan militer yang sah sebagai respons terhadap berbagai provokasi Korea Utara sepanjang 2024, termasuk pengiriman balon yang membawa sampah ke wilayah Korea Selatan.

Menurut pihak pembela, operasi tersebut merupakan bagian dari langkah keamanan nasional yang wajar dan tidak memiliki hubungan dengan rencana deklarasi darurat militer.

Namun, pengadilan menolak argumentasi tersebut dan menyimpulkan bahwa operasi drone justru merugikan kepentingan keamanan Korea Selatan karena membuka informasi mengenai kemampuan militer negara itu kepada Korea Utara. Akibatnya, Pyongyang dinilai memperoleh keuntungan strategis berupa peningkatan kesiapsiagaan militernya.

Kasus ini berawal dari tuduhan Korea Utara pada Oktober 2024 yang menyatakan bahwa drone Korea Selatan telah memasuki wilayah udara Pyongyang dan menjatuhkan selebaran propaganda di ibu kota negara tersebut.

Pada saat itu, pemerintah Seoul memberikan tanggapan yang tidak konsisten. Menteri Pertahanan saat itu, Kim Yong-hyun, sempat membantah tuduhan tersebut, namun kemudian kementerian pertahanan menyatakan tidak dapat mengonfirmasi maupun menyangkal klaim Korea Utara.

Setelah deklarasi darurat militer Yoon memicu krisis politik besar di Korea Selatan, dugaan operasi drone tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan yang akhirnya berujung pada proses peradilan.

Vonis 30 tahun penjara ini merupakan hukuman pidana besar kedua yang diterima Yoon setelah lengser dari jabatannya.

Sebelumnya, pada Februari 2026, ia telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah memimpin tindakan pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang dianggap melanggar konstitusi dan mengancam tatanan demokrasi Korea Selatan.

Kementerian Unifikasi Korea Selatan menyampaikan respons keras setelah pengadilan di Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol terkait kasus operasi drone rahasia ke Korea Utara.

Dalam pernyataan resminya, kementerian menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perdamaian di Semenanjung Korea dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

Baca juga artikel terkait PRESIDEN KOREA SELATAN atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra