Menuju konten utama

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Jadi Tersangka Korupsi Lagi

Penetapan tersangka bagi Prasetyo itu menjadi yang kedua kalinya usai kasus dugaan korupsi proyek Besitang-Langsa.

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Jadi Tersangka Korupsi Lagi
Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan digiring menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (3/11/2024). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/am.

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Buditjahjono, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek LRT. Penetapan tersangka bagi Prasetyo itu menjadi yang kedua kalinya usai dua hari lalu dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek Besitang-Langsa.

“PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).

Vanny menerangkan, penetapan tersangka Prasetyo Buditjahjanto dilakukan usai penyidik memeriksa 57 saksi. Selain itu, penyidik juga sudah sempat memanggil tersangka eks pejabat Kemenhub tersebut sebanyak tujuh kali, namun dia mangkir.

Vanny menjelaskan, Prasetyo Buditjahjanto telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp18 miliar. Uang tersebut diperolah dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening dia dalam periode 2016–2020.

"Hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI," ungkap dia.

Tim Penyidik, kata Vanny, juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka Prasetyo Buditjahjono yang bukan dari penyetoran. Pemeriksaan keapada tersangka pun akan dilakukan di Kejaksaan Agung RI.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz