Menuju konten utama

Tak Hanya Petral, KPK Sebut Praktik Mafia Migas Juga Terjadi di PES

KPK menduga praktik mafia migas tak hanya terjadi di Petral, melainkan entitas anak usaha lain Pertamina yang bermain dalam mata rantai penjualan minyak, yakni Pertamina Energy Services (PES).

Tak Hanya Petral, KPK Sebut Praktik Mafia Migas Juga Terjadi di PES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi publik antikorupsi di gedung penunjang KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan saat menyelidiki praktik mafia migas di tubuh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sejak 2014.

Sebab, ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Petral hanya bertindak pasif dalam praktik jual beli migas dari kilang Pertamina.

"Kegiatan sesungguhnya dilakukan oleh Pertamina Energy Services (PES). Sedangkan, Petral diposisikan sebagai semacam 'paper company'. Sehingga, KPK fokus mengungkap penyimpangan yang terjadi di PES tersebut," ucapnya dalam konferensi pers nya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Laode menjelaskan, Pertamina awalnya membentuk entitas anak usaha integrated supply chain yang bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

Untuk itu, Pertamina membentuk sejumlah anak perusahaan, di antaranya Petral yang berkedudukan hukum di Hongkong dan PES yang berkedudukan hukum di Singapura.

Namun rupanya Petral tidak memiliki praktik penjualan dan pengadaan yang aktif. Kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan minyak dilakukan oleh PES terhadap Pertamina dari Singapura.

Laode menilai hal praktik tersebut penuh kejanggalan. Dugaanya, kedua perusahaan itu memang sudah disiapkan sedemikian rupa untuk mengakomodir praktik mafia migas.

Hingga saat ini, ujar Laode, salah satu kendala penanganan kasus mafia migas Petral adalah koordinasi dengan otoritas di dua negara.

"Kelihatannya memang iya [sudah diatur], kenapa sih sulit-sulit seperti itu? Kalau mau beli minyak dari Singapura saja mah di Singapura saja bikin perusahaannya gitu. Enggak usah lagi satu di Singapura Satu di Hongkong," kata Laode.

Setelah kurang lebih lima tahun mendalami kasus tersebut, KPK baru bisa menetapkan satu terangka, yakni bekas managing director Pertamina Energy Services (PES) periode 2009-2013 dan mantan direktur utama Petral Bambang Irianto.

Baca juga artikel terkait MAFIA MIGAS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana