Menuju konten utama

Ungkap Mafia Migas, KPK Tersangkakan Eks Bos Petral Bambang Irianto

KPK mengungkap praktik mafia migas di tubuh Petral setelah melakukan penyelidikan sejak Juni 2014. Bambang Irianto, bekas Dirut perusahaan tersebut ditetapkan tersangka.

Ungkap Mafia Migas, KPK Tersangkakan Eks Bos Petral Bambang Irianto
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa Kejati di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap praktik mafia minyak dan gas (migas) di tubuh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) setelah melakukan penyelidikan sejak Juni 2014. Hari ini, komisi antirasuah itu menetapkan bekas managing director Pertamina Energy Services (PES) periode 2009-2013 yang juga mantan direktur utama Petral, Bambang Irianto.

"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO [Bambang Irianto]," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (10/9/2019).

Laode menjelaskan, Bambang pernah menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing Pertamina Energy Services. Di posisinya ini, Bambang bertugas melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT. Pertamina (Persero).

Kegiatan ini diikuti oleh perusahaan minyak nasional, major oil company, perusahaan kilang minyak, dan trader yang menjadi salah satu rekanan PES ialah Kernel Oil Ptd. Ltd.

"Perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES atau PT Pertamina (Persero)," tutur Laode.

Sebelum kasus terungkap, Bambang memang sudah menjalin komunikasi dengan perwakilan Kernel Oil sejak masih bertugas di PT Pertamina (Persero). Begitu menjabat sebagai VP Marketing PES, Ia diduga mengamankan jatah alokasi dari Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

Atas perbuatannya itu, Kernel mengganjar Bambang dengan sejumlah uang yang dikirimkan ke rekening luar negeri. Untuk menampung penerimaan itu, Bambang membentuk sebuah perusahaan cangkang SIAM Group Holding di Virgin British Island yang merupakan tax haven country.

Pada tahun 2012, Presiden RI memperketat proses perdagangan minyak dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.

PT Pertamina kemudian membuat aturan turunan yang menyatakan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Kilang Minyak/Producer, dan Potential Seller/Buyer.

"Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES," jelas Laode.

Rupanya, Bambang dan sejumlah pejabat PES menentukan perusahaan mana saja yang diundang untuk ikut tender. Salah satunya adalah Emirates National Oil Company (ENOC). Namun diduga, ENOC hanyalah perusahaan bendera untuk mengikuti tender itu. Di balik itu ada Kernel Oil yang menjadi pihak pemasok minyak untuk dibeli oleh PES.

"Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina (Persero)," ujar Laode.

KPK mengidentifikasi sepanjang 2010-2013 Bambang telah menarik 2,9 juta dollar Amerika Serikat dari rekening Siam Holding Limited. Uang itu diduga merupakan bayaran dari Kernel atas jasanya dalam praktik perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait MAFIA MIGAS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana