tirto.id - Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana menilai, penempatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif pada pos jabatan sipil bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Padahal, menurut Egi, TNI memiliki fungsi utama menjaga keamanan dan pertahanan negara, sehingga tak bisa begitu saja dibawa masuk ke jabatan yang ada di dalam unsur pemerintahan.
"Kita tahu kalau TNI punya fungsi sebagai penjaga keamanan, fungsi utama itu. Dalam konteks keamanan fungsi TNI untuk melakukan tindakan perang dia punya otoritas angkat senjata. Kalau fungsi ini kemudian menjadi dwi atau ditambahkan disejajarkan dengan fungsi lain dalam konteks pemerintahan bisa dibayangkan secara fungsional bisa terjadi abuse of power. Sederhananya begitu," ujar Eggi saat diskusi bertema 'Rezim Jokowi, Mau Hidupkan Dwifungsi TNI?' di Sekretariat Nasional BPN Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Eggi berkata lebih berbahaya lagi TNI ditempatkan dalam jabatan sipil. Bahkan, kata dia, sampai memiliki hak suara.
Hal ini, kata Eggi, justru bisa mengancam demokrasi lantaran TNI harusnya netral dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu).
Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyindir adanya jenderal-jenderal aktif yang justru setuju ditempatkan perwira aktif di jabatan sipil.
Eggi menyebutnya jenderal tersebut berlebihan. Sebabnya, kata Eggi, keterlibatan perwira menengah dan tinggi yang aktif dalam urusan sipil dianggap telah melakukan disfungsional sebagai tentara.
"Banyak jenderal tidak tahu diri makanya disfungsional. TNI tidak punya hak suara. Anda bayangkan jika TNI punya hak suara, [maka] dia punya hak angkat senjata bisa ditembak Anda," ucap Eggi.
Sebelumnya, wacana TNI masuk lembaga sipil dan menjadi dwifungsi muncul setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan akan menambah 60 pos jabatan baru untuk perwira tinggi TNI.
TNI berencana menambah pos jabatan baru bagi jabatan perwira tinggi di lingkup internal serta di kementerian dan lembaga pemerintah.
Jabatan baru ini salah satunya bertujuan menampung perwira tinggi yang menumpuk di TNI dan tidak memiliki jabatan struktural.
Salah satu usulan adalah restrukturisasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Namun, soal isu akan adanya dwifungsi TNI dibantah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Ia menyatakan isu dwifungsi TNI diaktifkan kembali adalah menyesatkan.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali