Menuju konten utama

e-KTP Korban Banjir se-Indonesia yang Rusak Bisa Langsung Diganti

Persediaan blangko di Ditjen Dukcapil Kemendagri capai 1 juta keping, sehingga stoknya aman untuk e-KTP korban banjir se-Indonesia.

e-KTP Korban Banjir se-Indonesia yang Rusak Bisa Langsung Diganti
Sejumlah warga mengambil bantuan logistik yang dijaruhkan melalui helikopter di Kampung Muhara, Lebak Gedong, Lebak, Banten, Senin (6/1/2020). ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/af/foc.

tirto.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arief memastikan KTP korban banjir di seluruh Indonesia yang rusak bisa langsung diganti.

"Kan tinggal ngambil di kantor. Sehari gak sampai seribu juga yang ganti di sini. Kita siapkan banyak. Blangko kita cukup," kata Zudan saat ditemui di posko pengungsi banjir di GOR Pengadegan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).

Zudan mengklaim, stok e-KTP mencapai satu juta, sehingga ia optimis pencetakan KTP bisa langsung didistribusikan.

"Cukup. kita masih ada satu juta keping lebih di kantor dan lelang sudah selesai," kata Zudan.

Zudan menuturkan, para korban yang mengalami kerusakan dokumen bisa langsung mendatangi posko Dukcapil.

Ia mengatakan, warga tidak perlu lapor polisi karena kejadian luar biasa. Ia memastikan pelayanan akan berusaha diselesaikan secepat mungkin.

"Ini kita berikan prioritas diinstruksikan kepada seluruh dukcapil di Indonesia untuk diberikan percepatan [pelayanan korban banjir]. Diupayakan dalam 1 hari selesai. Syukur-syukur 30 menit," kata Zudan.

Zudan kembali mengatakan, tim dukcapil sudah turun ke masyarakat. Namun, personel diterjunkan secara terbatas karena mereka melihat kebutuhan publik.

"Kami ambil daerah mana yang butuh penggantian cepat kami turun. Kemarin kita turun di Penjaringan dan Teluk Naga. Hari ini di sini. Di lebak juga kami turun," tutur Zudan.

Zudan belum mendapat data detil jumlah pemohon pembuatan dokumen kependudukan baru. Ia hanya mengaku kalau mayoritas korban bencana meminta pergantian KTP.

Di saat yang sama, Zudan memahami ada kendala dalam pencetakan kembali e-KTP. Ia meminta masyarakat cukup menyampaikan NIK atau sidik jari. Namun, penggunaan sidik dilakukan di dinas dukcapil. Hal tersebut juga berlaku untuk dokumen kependudukan yang hilang.

"Kalau dokumennya hilang semua, cukup sebutkan NIK-nya saja atau sidik jarinya saja. Karena bagi yang pernah buat KTP elektronik dengan sidik jari datanya sudah keluar dokumen apa yang pernah dimiliki juga keluar," kata dia.

Baca juga artikel terkait BANJIR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali