tirto.id - Gelar doktor yang diterima oleh Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara, dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), menjadi pergunjingan lantaran diduga melakukan plagiat.
Berdasarkan laporan yang masuk, Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Kemenristekdikti melakukan pengusutan terhadap gelar doktor tersebut.
Dua hari sebelum menjalani sidang promosi doktor di UNJ, Nur Alam ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dituduh menyalahgunakan wewenang saat mengizinkan pertambangan nikel di dua kabupaten pada 2009-2014. Pada 5 Juli lalu, Nur Alam dijebloskan KPK di Rumah Tahanan Kelas I Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur.
Dari hasil pemeriksaan oleh Tim EKA, disertasi Nur Alam terindikasi plagiat. Disertasi itu dibuat dengan menyalin karya orang lain pada beberapa laman penyedia arsip skripsi, tesis, dan disertasi yang beredar di internet. Sebanyak 74,4 persen pada Bab I disertasi Nur Alam berisi salinan dari pelbagai penyedia arsip skripsi, salah satunya dari jurnalskripsitesis.com.
Plagiat memang menjadi satu hal yang tidak diperbolehkan dalam dunia penelitian dan akademisi, karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak cipta, bahkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca juga: Temuan Plagiat Disertasi di Universitas Negeri Jakarta
Sejarah mencatat, sejumlah pesohor dunia juga pernah dituduh melakukan plagiat, bahkan seorang penerima nobel seperti Martin Luther King Jr.
Seperti dikutip dari The New York Times, pada Oktober 1991, sebuah komite ilmuwan yang ditunjuk oleh Universitas Boston menyimpulkan bahwa Pendeta Martin Luther King Jr. telah melakukan plagiat dalam disertasinya untuk mendapatkan gelar doktor di universitas tersebut pada tahun 1955.
Disertasi yang dipermasalahkan adalah “A Comparison of the Conceptions of God in the Thinking of Paul Tillich and Henry Nelson Wieman." Dr. King menulisnya pada tahun 1955 sebagai syarat untuk gelar doktor filsafat, yang kemudian dia dapatkan dari Divisi Studi Keagamaan dan Teologi Universitas Boston. Demikian The New York Times.
"Tidak ada pertanyaan," kata komite tersebut dalam sebuah laporan ke universitas tersebut, "tapi Dr. King melakukan penjiplakan dalam disertasi dengan menggunakan materi dari sumber yang tidak dicantumkan secara eksplisit.
Terlepas dari temuannya itu, komite mengatakan bahwa jika plagiarisme terbukti, maka gelar Ph.D. tersebut tidak akan dicabut, karena baik Dr. King maupun penasihat disertasinya masih hidup untuk mempertahankan dan mempertanggungjawabkan.
Namun panitia merekomendasikan dalam sebuah surat untuk mencantumkan sumber resmi dalam disertasi Dr. King di perpustakaan universitas. Empat anggota komite telah ditunjuk oleh universitas untuk menentukan apakah tuduhan plagiat terhadap Dr. King adalah benar.
Provokat Universitas Boston, Jon Westling, menerima rekomendasi komite tersebut dan mengatakan bahwa anggotanya telah melakukan penyelidikan dengan penuh ketelitian, dan mereka tidak menemukan masalah yang serius.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo