tirto.id - Pemerintah Indonesia mengungkap adanya pergeseran garis batas wilayah darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik yang berdampak pada perubahan luas wilayah kedua negara. Pergeseran tersebut berimplikasi pada sebagian wilayah eks Sinapad dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman menyampaikan bahwa terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya kini masuk ke wilayah Malaysia.
“Pada wilayah eks Sinapad dan Kecamatan Lumbis Hulu terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk Malaysia, yaitu Desa Kabulangalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas,” ujar Makhruzi dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (21/1/2026).
Dalam rapat yang sama, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan membenarkan adanya pergeseran garis batas wilayah darat Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik yang berdampak pada perubahan luas wilayah kedua negara.
“Bahwa hasil daripada MoU OBP Pulau Sebatik dalam persidangan 45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee, memang betul bahwa ada sekitar 23 km segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah,” ujar Ossy dalam Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Benarkah Indonesia Kehilangan Tiga Desa?

Isu pergeseran batas ini berkembang di ruang publik dengan narasi bahwa Indonesia kehilangan tiga desa di Kabupaten Nunukan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa narasi tersebut tidak tepat.
Pergeseran garis batas ini merupakan hasil kesepakatan dalam forum ke-45 Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee (JIMBC) yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) tentang Outstanding Boundary Problems (OBP) Pulau Sebatik. Secara geografis, bagian selatan Pulau Sebatik merupakan wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sementara bagian utara pulau tersebut masuk ke Negara Bagian Sabah, Malaysia.
Outstanding Boundary Problems (OBP) merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan persoalan batas negara yang belum terselesaikan secara tuntas, baik akibat perbedaan data, penafsiran dokumen hukum, maupun kondisi geografis di lapangan. Indonesia dan Malaysia menandatangani MoU OBP Pulau Sebatik pada 18 Februari 2025. Dari hasil kesepakatan tersebut, Indonesia memperoleh sekitar 127,3 hektare wilayah, sementara Malaysia mendapatkan sekitar 4,9 hektare.
Meski terdapat pengurangan wilayah di sejumlah titik, BNPP menyebut Indonesia memperoleh wilayah pengganti yang jauh lebih luas. Makhruzi menjelaskan bahwa Indonesia mendapatkan sekitar 5.207 hektare wilayah dari Malaysia sebagai kompensasi.
“Total wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih 5.207 hektare sebagai pengganti, yang diusulkan untuk mendukung kawasan perbatasan, termasuk pengembangan PLBN dan kawasan free trade zone,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tetap memberi perhatian serius terhadap wilayah Indonesia yang terdampak masuk ke dalam yurisdiksi Malaysia.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menjelaskan bahwa dari hasil MoU OBP Pulau Sebatik dalam forum ke-45 JIMBC terdapat sekitar 23 kilometer segmen batas darat yang mengalami perubahan, baik penambahan maupun pengurangan luas wilayah.
“Memang betul, ada segmen di mana tanah kita berkurang dan ada yang bertambah. Dalam paparan ini, konsentrasi kami adalah pada wilayah Indonesia yang kehilangan tanah,” ujar Ossy dalam rapat Komisi II DPR RI, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan hasil survei fisik di lapangan, area negatif atau wilayah yang berkurang tersebar di lima desa. Empat desa di Pulau Sebatik tercatat kehilangan lahan seluas sekitar 3,6 hektare. Selain itu, kesepakatan penetapan buffer zone atau zona penyangga selebar 10 meter turut menambah luas lahan yang masuk ke wilayah Malaysia.
“Dengan adanya buffer zone, terdapat tambahan sekitar 2,4 hektare lahan yang masuk ke wilayah Malaysia. Sehingga total luas area negatif yang terdampak menjadi sekitar 6,1 hektare,” jelas Ossy.
Imbas pergeseran wilayah ini, Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 63 bidang tanah warga terdampak. Puluhan warga Indonesia terdampak karena tanahnya kini masuk ke wilayah Malaysia. Pemerintah saat ini tengah melakukan identifikasi dan verifikasi legalitas hak atas tanah tersebut.
“Kalau dilihat dari identifikasi dokumen alas hak, di sini kita bisa lihat bahwa warga kita yang terdampak tanahnya masuk ke wilayah Malaysia sekarang, ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, pemerintah daerah, serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) terus berkoordinasi untuk pendataan dan penanganan warga terdampak, termasuk rencana relokasi.
“Kami bekerja sama Kantah dan Kanwil di lokasi di Pulau Sebatik bekerja sama dengan Pemda dan juga BNPB saat ini intens melakukan identifikasi dan verifikasi dengan masyarakat yang terdampak untuk ke depannya akan dilakukan relokasi terhadap masyarakat tersebut,” kata Ossy.
Secara rinci, Ossy menerangkan bahwa sebanyak total 63 bidang tanah milik warga terdampak tersebar di sejumlah desa.
“Nah, ini kalau dilihat per desanya, ini di Desa Seberang ada 16 bidang yang terdampak. Di sini ada di segmen lain di Desa Seberang ada 24 bidang yang terdampak, sudah kami identifikasi bersama dengan tim BNPB dan juga BIG. Lalu di sini di Sebatik Utara 17 bidang terdampak. Jadi total ada 63 bidang yang terdampak yang sudah menjadi identifikasi kami,” jelasnya.
Akar Sengketa Perbatasan Indonesia-Malaysia
Sengketa perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia memiliki sejarah panjang sejak era kolonial Belanda dan Inggris. Penentuan batas negara bermula dari Konvensi London tahun 1891 yang mengatur penggunaan watershed sebagai batas alam dan diratifikasi pada 11 Mei 1892.
Karena kondisi lapangan tidak sepenuhnya sesuai, dilakukan penegasan ulang melalui Konvensi 1915 dan Konvensi 1928 yang mengatur penggunaan garis lurus atau alur sungai sebagai batas, lengkap dengan pemasangan patok.
Namun, pascakemerdekaan kedua negara, permasalahan perbatasan tetap berlanjut. Pengukuran ulang pada 1970-an menunjukkan perbedaan dengan hasil konvensi sebelumnya. Hingga kini, masih terdapat sembilan titik perbatasan darat yang dikategorikan sebagai OBP di Pulau Kalimantan, termasuk Pulau Sebatik dan Sungai Sinapad.

Per Januari 2026, BNPP mengungkapkan bahwa lima OBP telah disepakati, dua di antaranya pada JIM 2019 dan tiga lainnya pada JIM ke-45 Februari 2025. Meski demikian, masih terdapat empat OBP di sektor barat, antara Kalimantan Barat dan Sarawak, yaitu OBP D.400, G. Raya, S. Buan, dan Batu Aum.
Keempatnya saat ini masih dalam tahap survei lapangan unilateral oleh tim teknis perundingan RI serta pembahasan teknis melalui forum informal Joint Working Group (JWG-OBP) terkait TOR dan SOP.
"Selanjutnya, tiga OBP kembali disepakati pada JIM ke-45 Februari 2025, meliputi Pulau Sebatik, segmen B2700–B3100, serta S. Sinapad–Sesai," ujar Komjen Pol. Makhruzi.
Sengketa Perbatasan Pulau Sebatik
Salah satu kasus perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia yang kembali menjadi perhatian publik di tengah isu Indonesia kehilangan tiga desa adalah Pulau Sebatik. Jika ditelusuri dari aspek historis, persoalan ini merupakan kelanjutan dari sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang mencuat sejak 1967 antara kedua negara.
Pulau Sebatik merupakan sebuah pulau kecil yang terletak di Provinsi Kalimantan Utara, tepatnya di Kabupaten Nunukan. Secara administratif, pulau ini berada di bawah kedaulatan dua negara dan dibelah oleh garis lurus yang berfungsi sebagai batas negara. Bagian selatan Pulau Sebatik merupakan wilayah Indonesia, sementara bagian utaranya berada di bawah kedaulatan Malaysia.
Dalam konteks Pulau Sebatik yang sedang menjadi sorotan, penelitian Sahala dan rekan dari Universitas Medan pada 2025 menyebutkan bahwa sengketa batas wilayah di pulau tersebut berakar pada perbedaan interpretasi terhadap Perjanjian 1891 dan 1915 yang ditandatangani oleh Belanda dan Inggris. Indonesia berpegang pada prinsip uti possidetis juris, sedangkan Malaysia menilai perlunya dilakukan delimitasi ulang sesuai dengan kondisi geografis terkini.

Pada 2019, batas negara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diukur ulang oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) Indonesia bersama Jabatan Ukur dan Pemetaan (JUPEM) Malaysia. Pengukuran ulang ini dilakukan sebagai upaya untuk mengakhiri polemik batas wilayah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Namun demikian, penelitian Amin dari Universitas Gadjah Mada pada 2024 menunjukkan bahwa sengketa wilayah Pulau Sebatik belum sepenuhnya terselesaikan. Status hukum garis batas di pulau tersebut dinilai masih belum jelas, baik dari perspektif hukum internasional maupun hukum nasional, karena Indonesia dan Malaysia belum menyepakati hasil demarkasi ulang tahun 2019. Selain itu, proses negosiasi juga menghadapi kendala berupa keterbatasan kompetensi sumber daya manusia serta persoalan administratif.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Indonesia dan Malaysia mencapai kesepakatan penting pada periode 2024 hingga awal 2025 untuk menyelesaikan sengketa batas darat di Pulau Sebatik melalui penandatanganan nota kesepahaman terkait Outstanding Boundary Problems (OBP). Dalam kesepakatan tersebut, garis batas Pulau Sebatik ditetapkan berdasarkan hasil perundingan bersama, dengan Indonesia memperoleh tambahan wilayah seluas 127,3 hektare, sementara Malaysia memperoleh sekitar 4,9 hektare.
Apa yang Terjadi di Sebatik Bukan Penyerahan Kedaulatan
Dosen Hubungan Internasional Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Ignasius Loyola Adhi Bhaskara, menilai bahwa peristiwa yang terjadi di Pulau Sebatik secara teknis bukan merupakan penyerahan kedaulatan (cession) secara sukarela seperti jual beli wilayah, melainkan klarifikasi garis batas negara.
Dalam proses tersebut, pemerintah Indonesia dan Malaysia melakukan pengukuran ulang, pemasangan pilar batas baru, pembongkaran pilar lama, serta sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak.
“Kita tidak bisa melihat apa yang terjadi merupakan 'kehilangan wilayah; karena penentuan garis batas tersebut sudah melewatik mekanisme kesepakatan yang consensual dari kedua negara melalui JIMBC (Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee) ke-45,” ujarnya saat memberikan penjelasan ke Tirto, Selasa (27/1/2026).
Aska menjelaskan bahwa garis batas di Pulau Sebatik merupakan warisan dari masa kolonial yang penentuannya merujuk pada dua dokumen hukum utama, yakni Konvensi Batas 1891 (Anglo Dutch Boundary Convention 1891) dan Perjanjian Batas 1915 (Anglo Dutch Agreement 1915).
“Berdasarkan Konvensi 1891, garis batas Pulau Sebatik ditetapkan berada pada garis lintang 4°10' Lintang Utara, dengan wilayah di sebelah selatan menjadi bagian Hindia Belanda atau Indonesia saat ini, sementara wilayah di sebelah utara menjadi bagian British North Borneo atau Malaysia saat ini,” ujarnya.
“Karenanya, perjanjian yang dibuat saat ini merupakan sebuah langkah untuk memberikan kepastian hukum yang dapat menghindarkan Indonesia dan Malaysia dari potensi konflik militer maupun diplomatik yang bisa disebabkan oleh grey area perbatasan yang tidak tuntas,”
Aska menjelaskan bahwa Outstanding Boundary Problems (OBP) merupakan istilah teknis untuk menyebut segmen batas negara, baik di darat maupun di laut, yang belum memiliki kesepakatan final. Kondisi tersebut dapat disebabkan oleh perbedaan interpretasi dokumen kolonial, kendala geografis, perbedaan penafsiran hukum, maupun dinamika sosial di lapangan.
Dari perspektif hukum internasional, penyelesaian OBP berlandaskan pada prinsip uti possidetis juris serta prinsip persetujuan. Perubahan batas dinilai sah karena dilakukan melalui mekanisme Joint Committee JIMBC yang diakui oleh kedua negara.
“Tidak ada paksaan; ini adalah hasil kompromi teknokratis. Perubahan batas harus dilakukan secara damai, berdasarkan kesepakatan bersama, dan tidak boleh melalui ancaman atau penggunaan kekuatan,” ujarnya.
Pulau Sebatik dinilai menjadi salah satu OBP paling krusial karena posisinya yang strategis serta kompleksitas sosial dan ekonomi masyarakat perbatasan. Ketidaksesuaian antara dokumen perjanjian dan kondisi faktual di lapangan kerap memunculkan perbedaan pandangan dalam penentuan batas negara, sehingga memerlukan negosiasi berkelanjutan melalui forum bilateral seperti JIMBC.
Senada, Dosen Hubungan Internasional Universitas Pelita Harapan (UPH), Edwin Martua Bangun Tambunan, menambahkan bahwa Outstanding Boundary Problems (OBP) merupakan daftar persoalan batas wilayah darat maupun laut antarnegara yang belum terselesaikan atau masih berada dalam proses perundingan.
Ia menerangkan bahwa penguasaan wilayah oleh suatu negara dapat terjadi melalui beberapa mekanisme, antara lain cessi atau penyerahan wilayah secara sukarela melalui perjanjian atau traktat, pendudukan atas wilayah terra nullius, akresi atau penambahan wilayah secara alami, preskripsi melalui penguasaan efektif dalam jangka waktu panjang, plebisit melalui pemungutan suara rakyat, serta ajudikasi melalui peradilan internasional atau arbitrase.
“Dalam konteks perubahan batas wilayah di Pulau Sebatik, jelas ini dilakukan melalui Cessi. Setelah melalui negosiasi yang melibatkan penyelidikan bersama atas bukti-bukti yang ada, wilayah yang masuk kategori OBP ini akhirnya ditetapkan melalui kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian,” ujarnya kepada Tirto, Selasa (27/1/2026).
Lalu, adakah dampak bilateral dan lokal antara kedua negara dari kesepakatan baru ini?
Terkait dampak bilateral dan lokal dari kesepakatan tersebut, Edwin menilai bahwa perjanjian ini merupakan kemajuan penting dalam penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia. Kesepakatan tersebut mencerminkan prioritas kedua negara untuk mengedepankan prinsip hidup berdampingan secara damai dibandingkan membiarkan persoalan perbatasan berlarut-larut tanpa kepastian.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap keputusan tentu memiliki dampak lanjutan. Dampak tersebut perlu ditangani secara serius, terutama apabila wilayah yang disepakati mencakup komunitas masyarakat yang memiliki ikatan kuat dengan wilayah tersebut, baik sebagai tempat tinggal maupun sumber mata pencaharian. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan dan program konkret untuk mengakomodasi penggantian kerugian bagi masyarakat yang terdampak.
“Perlu kebijakan dan program konkrit yang dapat mengakomodasi penggantian kerugian bagi anggota masyarakat yang mengalaminya,” ujarnya.
Sementara itu, Aska dari Unpar menilai dari perspektif hubungan bilateral bahwa kesepakatan OBP Pulau Sebatik mencerminkan komitmen Indonesia dan Malaysia dalam menyelesaikan sengketa perbatasan secara damai dan berdasarkan prinsip saling menghormati.
Ia menilai kesepakatan tersebut berpotensi mendorong penguatan kerja sama bilateral antara kedua negara, khususnya di bidang keamanan dan pembangunan kawasan perbatasan.
“Sehingga, kita bisa melihat bahwa hal ini lebih dapat mendorong kerja sama bilateral antara kedua negara, utamanya di bidang keamanan dan pembangunan kawasan perbatasan,” ujarnya
Namun demikian, Aska juga menekankan pentingnya melihat dampak dari perspektif akar rumput. Menurutnya, perubahan batas wilayah berpotensi memunculkan ketidakpuasan sebagian masyarakat, konflik sosial, serta tantangan dalam penegakan hukum di wilayah yang baru mengalami perubahan status. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kedua negara.
“Perlu juga diperhatikan persepsi publik sehingga dapat mencegah adanya potensi narasi yang mungkin tidak menguntungkan bagi situasi saat ini di Pulau Sebatik,” pungkasnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id

































