Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2019

Dua Poin yang Disorot Bambang Widjojanto Saat Bacakan Permohonan

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto membacakan permohonan menggugat hasil sengketa Pemilu 2019.

Dua Poin yang Disorot Bambang Widjojanto Saat Bacakan Permohonan
Kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Ketua Tim Hukum pasangan 02 Prabowo-Sandiaga membacakan permohonan sengketa Pemilu 2019. Dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019), Bambang menjelaskan, pokok permohonan Prabowo-Sandiaga menggugat hasil sengketa Pemilu 2019.

Pihak Prabowo-Sandiaga menyebutkan, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperoleh secara tidak benar.

"Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah menurut hukum karena perolehan suara pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 a.n Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara dibandingkan pemohon yang mendapat sebanyak 68.650.239 suara yang sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum atau disertai penyalahgunaan kekuasaan presiden, petahana yang juga adalah capres pasangan 01," kata Bambang saat membacakan pokok permohonan di MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Bambang menuturkan, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin telah melakukan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Pihaknya beranggapan, pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran Konstitusional terkait pemilu yang harus digelar secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

Bambang mengatakan, kubu Prabowo-Sandiaga seharusnya memenangkan Pemilu 2019. Dia memandang, Jokowi-Ma'ruf seharusnya hanya memperoleh 63.573.169 atau 48 persen sementara Prabowo-Sandiaga 68.650.239 suara atau 52 persen.

Setidaknya, kata Bambang, ada dua persoalan yang disinggung. Persoalan pertama adalah status Calon Wakil Presiden 01 KH Ma'ruf Amin yang aktif sebagai pejabat BUMN.

Kubu 02 menyoalkan posisi Ma'ruf karena salah satu syarat untuk maju sebagai kontestan Pemilu 2019 harus menyerahkan dokumen pengunduran diri karyawan dan pejabat BUMN. Akan tetapi, Ma'ruf tercatat masih aktif sebagai pejabat BUMN. Ma'ruf dianggap melanggar pasal 227 huruf p UU Pemilu no 7 tahun 2017.

"Profil calon wakil presiden seperti kami kemukakan di atas ternyata masih tercantum dalam website resmi Bank BUMN yakni Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah sebagai ketua dewan pengawas syariah. Kedua informasi di atas masih menjabat sebagai pejabat BUMN kendati telah ditetapkan sebagai pasangan calon urut 01 setelah pemilu. sampai hari ini status calon wakil presiden Ma'ruf amin tidak berubah dan selanjutnya," tutur Bambang.

Kemudian, Bambang juga menyoalkan sumbangan dana kampanye. Dalam pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara Jokowi yang diumumkan 12 April 2019, jumlah kekayaan Jokowi Rp50 miliar tapi kas setara kas sekitar Rp6 miliar.

Namun, sumbangan pribadi Jokowi dalam laporan penerimaan dana kampanye Jokowi mencapai sekitar Rp19 miliar dalam bentuk uang dan barang senilai Rp25 juta.

Persoalan lainnya, lanjut Bambang, sumbangan Golfer TRG yang diperoleh Jokowi-Ma'ruf sebesar Rp18 miliar. Ia mengutip rilis ICW yang menyatakan Golfer RTG dan Golfer TBIG merupakan perusahaan milik bendahara Jokowi-Ma'ruf yakni Tower Bersama Infrastruktur dan Teknologi Riset Global Investama.

Ia pun mengutip dugaan ICW kalau sumbangan tersebut sebagai upaya menutupi peran perusahaan.

Kemudian ada sumbangan sekitar Rp33 miliar atas nama kelompok tertentu, tetapi ternyata NPWP sama dengan identitas sama. Pihaknya menduga sumbangan Rp33 miliar tersebut sebagai penyamaran.

"Bahwa demikian sudah sangat jelas ada indikasi dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok yaitu sebesar Rp25 miliar, fakta sumbangan dari pimpinan yang sama, bukti NPWP dan alamat sama sebesar Rp33 miliar lebih," kata Bambang.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno