tirto.id - Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meyakini jika perbaikan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2019 tidak bisa dilakukan.
Bambang percaya diri bila perbaikan permohonan yang diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 10 Juni 2019 bisa dipertimbangkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Komisioner KPK itu menilai tak ada aturan yang membatasi adanya perbaikan permohonan gugatan.
"Peraturan MK (PMK)-nya, tidak mengatakan begitu," ujar Bambang sebelum masuk ke ruang sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Meski begitu, Bambang dan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tetap menyerahkan keputusan kepada majelis hakim MK.
"Kita lihat saja bagaimana majelis hakimnya. Kalau banyak maunya sih ya semuanya maunya mereka [sesuai kubu capres-cawapres 01]. Saya meyakini apa yang sudah kami rumuskan," tegasnya.
Menurut Bambang, perbaikan permohonan yang sudah diajukan adalah satu kesatuan dengan permohonan yang sebelumnya diajukan ke MK pada 24 Mei lalu. Ia pun membantah bila ada penambahan poin dalam permohonan perbaikan yang diajukannya.
"Itu satu permohonan dan tidak ada dua penambahan [petitum permohonan]," pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri