tirto.id - Menjelang diselenggaranya Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak 2017, Komisi B DPRD Maluku akan melakukan pengecekan dan konsultasi terkait persoalan sengketa batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Agenda komisi terkait penyampaian aspirasi nanti akan kami sampaikan kepada Mendagri, karena status masyarakat di wilayah perbatasan yang akan mengikuti Pilkada serentak 2017 harus jelas," kata Ketua Komisi B DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Sabtu (4/2/2017), seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Sengketa batas wilayah antara Pemkab SBB dan Malteng ini ada di Tanjung Sial dan Kecamatan Elpaputih, yang rujukannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi.
Mendagri sesungguhnya telah memberikan keputusan kalau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan hak pilih masyarakat di daerah tersebut masuk wilayah administrasi Kabupaten SBB. Akan tetapi, Kabupaten Malteng tetap menuntut karena rujukannya adalah putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.
"Kami juga akan minta DPRD dan pemerintah kabupaten dari Malteng dan Kabupaten SBB secara bersama-sama mendampingi komisi B ke sana untuk menyelesaikannya," jelas Melki Frans.
Selain persoalan sengketa batas wilayah, Komisi B juga mengecek perjuangan pembentukan daerah otonom baru (DOB) dan perkembangannya, termasuk mendatangi Komisi II DPR-RI. Terkait badan perbatasan, juga akan dibicarakan tentang lintas batas darat dan laut yang sebenarnya sudah pernah dibahas di Kementerian Perdagangan RI sejak tujuh tahun lalu namun terputus.
Melki mengatakan, oleh karena itu DPRD akan menanyakan serta menindaklanjuti hal tersebut, sehingga dalam tahun ini diharapkan sudah ada pembukaan perdagangan tapal batas laut antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di Kabupaten MBD.
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara