tirto.id - DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) baru demi meningkatkan kualitas tata kelola aset publik. Pansus ini bertugas mengawasi penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pengembang ke pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, berharap keberadaan pansus itu dapat mendorong pemenuhan kewajiban pengembang dalam penyerahan fasos dan fasum.
Dia menjelaskan pembentukan Pansus itu penting karena masih banyak pengembang yang belum memenuhi kewajiban menyediakan fasos dan fasum. Bahkan, ada pengembang yang belum menjalankan kewajiban itu hingga lebih dari 10 tahun.
"Kondisi itu jelas tidak baik dan tidak nyaman bagi warga," kata Inggard selepas kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Semester II Tahun 2025 di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (4/2/2026) lalu.
Dia menegaskan, pengawasan perlu ditingkatkan untuk mendorong terpenuhinya hak warga atas ruang publik, ruang terbuka hijau, tempat ibadah, maupun sarana olahraga. Inggard pun berjanji DPRD DKI Jakarta akan bersikap tegas ke setiap pengembang yang melanggar kewajiban.
"Pengembang tidak boleh diberikan izin pengembangan di lahan lain sebelum kewajibannya dipenuhi," tambah Inggard.
Menurut dia, Pansus Pengawasan Penyerahan Fasos dan Fasum bentukan DPRD DKI tidak hanya akan memeriksa dokumen administrasi. Lebih jauh, pansus ini juga bakal melacak status aset secara menyeluruh.
Pemeriksaan itu mencakup SPPT, legalitas lahan, hingga kepastian pencatatan sebagai aset daerah. Bila ada temuan pelanggaran, DPRD DKI siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Kami akan mengecek SPPT dan status Fasos-Fasumnya. Jika masih bermasalah, kami akan berkoordinasi dengan KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi]," kata Inggard.
Dia optimistis penguatan pengawasan akan mendorong pengelolaan fasos dan fasum di DKI Jakarta menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik penyimpangan.
DPRD Apresiasi Komitmen Pengembang dan Pemprov
Penandatanganan BAST Semester II Tahun 2025 dinilai menjadi bukti komitmen bersama dalam mendukung pembangunan kota yang tertib dan berkelanjutan di DKI Jakarta.
Dalam acara itu, PT Metropolitan Kentjana Tbk dan RW 18 Kompleks Sunter Garden secara resmi menyerahkan Fasos dan Fasum kepada Pemprov DKI Jakarta.
Wali kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, dan Wali Kota Jakarta Selatan, M. Anwar, kemudian menyerahkan aset itu secara simbolis kepada Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin.
Merespons hal ini, Inggard mengatakan DPRD DKI mengapresiasi semua pengembang yang sudah memenuhi kewajibannya dalam penyediaan fasos-fasum.
Dia juga mengapresiasi kinerja Pemprov DKI Jakarta dalam memastikan pencatatan fasos dan fasum sebagai aset daerah. "Saya bangga karena ditegaskan kembali oleh gubernur," ujar Inggard.
Namun, dia mengingatkan, pemanfaatan Fasos dan Fasum harus tepat sasaran. Prinsip ini berlaku bagi fasilitas berupa ruang terbuka hijau, rumah ibadah, maupun sarana olahraga.
"[Fasos dan fasum harus] Memberikan manfaat nyata bagi warga sekitarnya," jelas dia.
Fasos-Fasum Harus Bermanfaat Bagi Publik
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya dalam penyediaan fasos dan fasum. "Pemerintah bisa memberikan peringatan bahkan mengambil tindakan secara terbuka," kata dia.
Pramono pun mendukung rencana pelibatan KPK dalam pengawasan yang dilakukan oleh DPRD. Dia menilai langkah ini menjadi wujud komitmen menjaga tata kelola aset publik yang bersih dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, Gubernur DKI mengingatkan agar pengembang tidak menganggap penyediaan fasos dan fasum sebagai pemenuhan syarat administrasi belaka. Pramono menekankan ini karena tujuan utamanya adalah warga bisa segera memanfaatkan fasos dan fasum.
"[Fasos dan fasum perlu] Segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik sebaik-baiknya," tegas dia.
Selain itu, Pramono berharap aset yang telah diserahkan tak berhenti di tahap pencatatan, tapi juga dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga.
Fasos dan fasum adalah hak warga yang harus dijaga, diawasi, serta dimanfaatkan secara optimal. Pembentukan Pansus dan penguatan pengawasan penyediaan fasos-fasum menjadi bukti keseriusan DPRD maupun Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id





























