tirto.id - Ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto di KPK dianggap karena yang bersangkutan sedang sakit vertigo. Dengan begitu, pria yang akrab disapa Setnov itu tidak memungkinkan memenuhi panggilan lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut. Hal ini dipaparkan Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR RI Hani Tahaptari.
"Beliau (Novanto) sedang sakit vertigo, tahu sendiri kalau sedang sakit itu seperti apa. Beliau juga tidak bisa ikut Rapat Paripurna pada Kamis (6/7/2017) karena sakit dan sebenarnya beliau menyesal tidak bisa ikut Rapat Paripurna," kata Hani di Gedung Kesekjenan DPR, Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Hani memaparkan, sudah beberapa hari Novanto mengalami penurunan kesehatan sehingga harus ke rumah sakit untuk berobat.
Sebagaimana dilansir Antara, ia mengungkapkan, Novanto sempat menghadiri acara halal bihalal di lingkungan Kesekjenan DPR pada Kamis (6/7/2017) pagi namun hanya sebentar karena kondisi kesehatannya menurun.
"Setelah beliau menyampaikan sambutan dalam halal bi halal, lalu menginginkan istirahat di rumah dan tidak bisa berada di kantor," katanya menjelaskan.
Dia mengatakan Novanto sudah melayangkan surat tidak bisa memenuhi panggilan KPK namun belum menerima konfirmasi dari lembaga tersebut.
Menurut dia kemungkinan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan namun hal itu terserah mekanisme dari KPK untuk penjadwalan ulang.
"Selanjutnya bagaimana dari KPK untuk menjadwalkan ulang, kami masih nunggu konfirmasi," katanya.
Sebelumnya KPK menjadwalkan pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-e) pada Jumat (7/7).
"KPK melakukan pemanggilan pada hari ini untuk Setya Novanto yang diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Namun Novanto tidak memenuhi panggilan tersebut karena alasan sakit, seperti diwartakan sebelumnya.
Setya Novanto sudah menjalani pemeriksaan pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017 untuk dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari